Gerbang untuk Memahami Hukum Perdata Indonesia
Edisi Lebaran 2011:

Gerbang untuk Memahami Hukum Perdata Indonesia

Dinilai terlalu umum dan tidak menjangkau perkembangan hukum perdata terkini.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Buku pokok-pokok hukum perdata karya Prof Raden Soebekti SH. Foto: SGP
Buku pokok-pokok hukum perdata karya Prof Raden Soebekti SH. Foto: SGP

Salah satu warisan dari penjajah yang patut disyukuri bangsa Indonesia adalah sistem hukum. Untuk yang satu ini, Indonesia patut berterima kasih kepada Belanda yang setelah menjajah selama 3,5 abad masih ‘berkenan’ mewarisi sistem hukum yang bisa dibilang cukup komplet. Sistem hukum yang diwariskan Negeri Bunga Tulip itu mencakup berbagai bidang hukum, yang utama adalah hukum perdata dan hukum pidana.

 

Dibandingkan dengan hukum pidana, warisan di bidang hukum perdata masih kental rasa Belanda-nya hingga sekarang dengan masih berlakunya Burgerlijke Wetboek (BW) dan Het Herziene Indonesische Reglement (HIR)/Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Sementara untuk hukum pidana, Indonesia sudah mampu menghasilkan karya sendiri seperti UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kini, hanya KUHP yang tersisa sebagai warisan asli Belanda.

 

Literatur mengenai BW dan HIR yang beredar saat ini memang tidak lagi menggunakan bahasa aslinya yakni Bahasa Belanda. Dua kitab itu telah dialihbahasakan oleh para ahli hukum yang kompeten. Salah satu ahli itu adalah Raden Soebekti. Pria kelahiran Solo, 14 Mei 1914, tidak hanya mengalihbahasakan tetapi juga mengulasnya dalam bentuk beberapa buku teks pelajaran. Salah satu mahakarya Soebekti adalah buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” yang hingga kini masih menjadi pegangan wajib sejumlah fakultas hukum di Indonesia.

 

Karya-karya R Soebekti lainnya:

Aneka Perjanjian

Aspek-Aspek hukum perikatan nasional

Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan

Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata

Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung

Hukum Perjanjian

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan

Kumpulan Putusan Mahkamah Agung Mengenai Hukum Adat

Pembinaan Hukum Nasional : Himpunan karangan, pidato dan ceramah

Perbandingan Hukum Perdata

Perlindungan Hak Asasi Manusia

 

Pengajar mata kuliah hukum perdata Fully Handayani mengatakan kelebihan buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” terletak pada isinya yang singkat tetapi tetap jelas dan padat. Menurutnya, buku setebal 236 halaman itu memang literatur yang tepat untuk memahami ‘rimba’ hukum perdata Indonesia yang berakar dari Negeri Belanda. Namun, kemasan yang singkat tentunya mengorbankan kedalaman ulasan.

 

“Kelemahan buku ini pembahasannya kurang mendalam,” ujar Fully yang tercatat sebagai pengajar di FHUI dan FISIP UI serta pernah juga mengajar di Universitas Al Azhar. Dengan alasan inilah, dia menilai buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” hanya cocok untuk level pemula.

 

Untuk tingkat yang lebih lanjut, Fully menyarankan mahasiswa atau praktisi menggunakan buku-buku lain seperti buku “Hukum Perikatan” karya J Satrio. “Untuk level S1, buku Soebekti bagus, tetapi tidak untuk tingkat advance,” sambungnya.

 

Kelemahan lainnya, menurut Fully, buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” tidak terlalu berguna untuk para praktisi. Pasalnya, buku tersebut hanya memuat teori-teori dasar, dan tidak mencakup perkembangan hukum perdata terkini yang tidak lagi kental civil law. Saat ini, kata Fully, beberapa konsep common law seperti Mortgage mulai ‘menyusup’ ke sistem hukum perdata Indonesia.

 

Berbeda, Iin Tampubolon, seorang paralegal, mengaku masih menikmati manfaat dari buku “Pokok-pokok Hukum Perdata”. Menurutnya, buku ini memang menjadi rujukan sejak duduk di bangku kuliah di FHUI. Iin memuji buku karya R Soebekti itu yang dinilai cukup ringkas dan mudah dimengerti. “Dia bisa mengantarkan pesan buat pembacanya, istilahnya bukunya padat bergizi,” ujarnya.

 

Sementara itu, seorang hakim muda yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah menggunakan buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” karya R Soebekti sebagai referensi dalam menangani perkara. Menurutnya, buku itu terlalu umum. Lagipula, hakim yang bertugas di Sulawesi ini hampir tidak pernah menangani perkara-perkara perdata umum seperti utang-piutang dsb. “Seringnya, menangani perkara tanah,” tukasnya.

 

HAK KOREKSI

 

Saya, sampaikan hak koreksi saya untuk artikel yang dimuat di hukumonline tanggal 12 September 2011.

 

Saya, Fully Handayani Ridwan, Dosen FHUI, menyatakan keberatan atas isi pada artikel di Hukumonline edisi Lebaran 2011, tanggal 12 September 2011, berjudul "Gerbang untuk memahami Hukum Perdata Indonesia". Pada artikel tersebut beberapa pernyataan yang saya keberatan adalah :

 

  • "Namun, kemasan yang singkat tentunya mengorbankan kedalaman ulasan" (paragraf keempat kalimat ketiga)

 

  • "Kelemahan lainnya, menurut Fully, buku "Pokok-pokok Hukum Perdata"  tidak terlalu berguna untuk para praktisi. Pasalnya buku tersebut hanya memuat teori-teori dasar dan tidak mencakup perkembangan hukum perdata terkini yg tidak lagi kental civil law" (paragraf ketujuh kalimat pertama)

 

  • "Kelemahan buku ini, pembahasannya kurang mendalam....". Dia menilai hanya cocok untuk level pemula” (paragraf kelima kalimat keempat)

 

  • "Kelemahan lainnya, menurut Fully, buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” tidak terlalu berguna untuk para praktisi. Pasalnya, buku tersebut hanya memuat teori-teori dasar, dan tidak mencakup perkembangan hukum perdata terkini yang tidak lagi kental civil law. Saat ini, kata Fully, beberapa konsep common law seperti Mortgage mulai ‘menyusup’ ke sistem hukum perdata Indonesia" (Paragraf ketujuh)

 

Dikoreksi menjadi : 

 

  • "Namun, kemasan yang singkat tentunya tidak menghilangkan makna yang dalam dari buku ini" (paragraf keempat kalimat ketiga)

 

  • "Terdapat kelemahan lainnya, menurut Fully, buku "Pokok-pokok Hukum Perdata"  tidak memuat perkembangan hukum perdata terkini. (paragraf ketujuh kalimat pertama)

 

  • "Buku ini tetap diperlukan karena penuh dengan teori-teori hukum perdata yang sangat kuat, dan dibutuhkan baik mahasiswa, akademisi dan praktisi" (paragraf kelima kalimat keempat)

 

  • Sedangkan paragraf ketujuh dihapus

 

Demikian saya sampaikan. Atas Perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.

 

Salam,

Fully Handayani Ridwan

 

Tags: