Kelemahan lainnya, menurut Fully, buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” tidak terlalu berguna untuk para praktisi. Pasalnya, buku tersebut hanya memuat teori-teori dasar, dan tidak mencakup perkembangan hukum perdata terkini yang tidak lagi kental civil law. Saat ini, kata Fully, beberapa konsep common law seperti Mortgage mulai ‘menyusup’ ke sistem hukum perdata Indonesia.
Berbeda, Iin Tampubolon, seorang paralegal, mengaku masih menikmati manfaat dari buku “Pokok-pokok Hukum Perdata”. Menurutnya, buku ini memang menjadi rujukan sejak duduk di bangku kuliah di FHUI. Iin memuji buku karya R Soebekti itu yang dinilai cukup ringkas dan mudah dimengerti. “Dia bisa mengantarkan pesan buat pembacanya, istilahnya bukunya padat bergizi,” ujarnya.
Sementara itu, seorang hakim muda yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah menggunakan buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” karya R Soebekti sebagai referensi dalam menangani perkara. Menurutnya, buku itu terlalu umum. Lagipula, hakim yang bertugas di Sulawesi ini hampir tidak pernah menangani perkara-perkara perdata umum seperti utang-piutang dsb. “Seringnya, menangani perkara tanah,” tukasnya.
HAK KOREKSI
Saya, sampaikan hak koreksi saya untuk artikel yang dimuat di hukumonline tanggal 12 September 2011.
Saya, Fully Handayani Ridwan, Dosen FHUI, menyatakan keberatan atas isi pada artikel di Hukumonline edisi Lebaran 2011, tanggal 12 September 2011, berjudul "Gerbang untuk memahami Hukum Perdata Indonesia". Pada artikel tersebut beberapa pernyataan yang saya keberatan adalah :
Dikoreksi menjadi :
Demikian saya sampaikan. Atas Perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Salam, Fully Handayani Ridwan |