Gerai Waralaba Restoran Dibatasi 250
Berita

Gerai Waralaba Restoran Dibatasi 250

pemain waralaba restoran, bar, dan kafe gerah dengan peraturan itu.

INU/MR 14
Bacaan 2 Menit

Mengenai pembatasan outlet bagi pemilik dan penerima waralaba tercantum dalam Pasal 4 Permedag ini. Kemudian, pada Pasal 5, penambahan gerai setelah mencapai maksimal 250 outlet, maka ada dua pilihan bagi pemilik dan penerima waralaba.

Pertama, penambahan dilakukan dengan cara waralaba. Opsi kedua yang juga bisa dilakukan bersamaan dengan opsi sebelumnya, yaitu bekerjasama dengan pola penyertaan modal.

Pasal 5 ayat (2) menerangkan, bila bekerjasama dengan penyertaan modal, maka besarnya penyertaan modal itu harus memenuhi ketentuan di Permendag ini. Apabila nilai investasi kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka porsi pihak lain mencapai 40 persen. Sedangkan, jika investasi melebihi Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen.

Nilai investasi, menurut Permendag ini adalah total modal awal yang dikeluarkan untuk tanah dan gedung outlet. Baik yang dimilii sendiri maupun sewa termasuk peralatan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Disyaratkan pula, penambahan gerai dengan cara waralaba atau penyertaan modal harus mengutamakan pelaku usaha kecildan menengah di daerah setempat. Penggunaan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri minimal 80 persen diwajibkan bagi waralaba restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe.

Namun, ketentuan itu akan dilonggarkan oleh Menperindag dalam keadaan tertentu. Izin dari Menperindag itu  setelah mempertimbangkan rekomendasi tim penilai. Mengenai tim penilai dalam Permendag ini mengacu pada Permendag No.53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Adapun sanksi bagi pewaralaba dan penerima waralaba. Jika tak mengindahkan ketentuan jumlah maksimal gerai dan penggunaan bahan baku dan peralatan dalam negeri serta tak memberikan pembinaan pada penerima waralaba.

Tags: