General Manager SLS Chevron Didakwa Korupsi
Berita

General Manager SLS Chevron Didakwa Korupsi

Pengacara menganggap penyidikan yang dilakukan Kejaksaan mengabaikan dua lembaga, KLH dan SKK Migas.

NOV
Bacaan 2 Menit

Dalam melaksanakan pekerjaan bioremediasi, Herland selaku Direktur PT SJ tidak melakukan pengujian sampel dari tanah yang telah ditetapkan PT CPI sebagai Crude Oil Contaminated Soil (COCS). Pengujian seharusnya dilakukan untuk mengidentifikasi jumlah, jenis, dan sifat mikroorganisme pengurai kontaminan di tanah tercemar.

Surma melanjutkan, tidak dilakukannya pengujian sampel sebelum melakukan proses bioremediasi bertentangan dengan Kepmen LH No.128 Tahun 2003 angka III dan lampiran II. Dalam aturan itu, kandungan Total Petroleum Hidrokarbon (TPH) dalam tanah terkontaminasi yang akan dibioremediasi berkisar antara 7,5-15 persen.

Setelah tanah diolah, standar hasil bioremediasi kurang dan sama dengan 1 persen. Namun, ketika tim bioremedisi yang terdiri dari Edison Effendi, Bambang Iswanto, dan Prayitno melakukan pengujian sampel tanah pada 25 Juli 2012, kandungan TPH dari sampel tanah di SLS Minas 1,73 persen dan di SLN Duri 0,4783-0,5255 persen.

Surma mengungkapkan, tim bioremediasi menyimpulkan bahwa tanah terkontaminasi minyak di kedua lokasi pengambilan sampel tidak perlu dibioremediasi karena kandungan TPH tidak berkisar antara 7,5-15 persen. Dengan kata lain, seluruh tanah di kedua lokasi bukan merupakan tanah terkontaminasi minyak atau COCS.

“Tanah terkontaminasi minyak pada stock pile di kedua lokasi tidak mengandung mikroorganisme pendegradasian minyak. Hal itu bisa dilihat pada hasil uji biodegradasi, tidak adanya penurunan TPH setelah 14 hari. Dengan demikian tidak mungkin bioremediasi dapat berlangsung artinya bioremediasi adalah nihil,” ujarnya.

Kemudian, sesuai Production Sharing Contract (PCS) tanggal 15 Oktober 1992 antara BP Migas dan CPI, pembebanan biaya cost recovery bioremediasi termasuk golongan biaya non capital. Setelah vendor atau rekanan menerima pembayaran dari PT CPI, biaya dilaporkan setiap tiga bulan atau financial quarterly report (FQR) ke BP Migas.

Untuk pelaksanaan Kontrak Bridging No.C-905616 tanggal 1 September 2011 dengan nilai kontrak AS$741,402 ribu, Surma menerangkan, PT SJ telah mengajukan invoice kepada PT CPI. Total tagihan pekerjaan bioremediasi PT SJ sebesar AS$225,889 ribu, sehingga setelah dipotong pajak pembayaran menjadi AS$221,327 ribu.

Tags:

Berita Terkait