Gelora Bung Karno Milik Siapa?Kisah Otonomi Daerah
Kolom

Gelora Bung Karno Milik Siapa?Kisah Otonomi Daerah

Otonomi daerah yang dilahirkan Orde Reformasi terasa lebih greget dari pada era Orde Baru. Sebelumnya, otonomi daerah ala era Soeharto tidak memberikan kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang luas, sehingga tidak (pernah) terjadi sengketa antara pemerintah pusat (pemerintah) dengan pemda. Kini, otonomi daerah memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada pemda otonom, yang ditekankan pada daerah kabupaten dan daerah kota (penjelasan umum angka I huruf h UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah–UU No.22/1999).

Bacaan 2 Menit

Status kelembagaan hukum GBK

Sengketa antara Hari Sabarno, Mendagri selaku pemerintah, dengan Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta sebagai unsur Pemda tentang GBK sebenarnya bersumber dari status GBK itu sendiri yang kurang jelas apakah sebagai objek yang bisa dijadikan badan usaha atau hanya sekedar aset biasa yang tidak menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi pemiliknya. Sebab sebenarnya di antara keduanya--Sutiyoso dan Hari Sabarno--menyengketakan substansi yang berbeda, sebagaimana tersebutkan di atas. Yakni, Sutiyoso menuntut hak pengelolaan, sementara Hari Sabarno lebih memandang sebagai sumber pendapatan. Persoalan yang esensi atas mereka adalah mengenai GBK sebagai sumber pendapatan.

Sejatinya, sengketa tersebut tidak akan terjadi apabila status kelembagaan hukum GBK jelas. Yakni, sebagai badan usaha atau hanya sekadar badan yang dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan (tugas Badan Pengelola GBK). Sebagaimana alasan Mendagri yang keberatan, apabila GBK diserahkan (pengelolaannya) kepada Pemda DKI Jakarta, maka pemerintah akan kehilangan pendapatan. Juga alasan 'ngotot'-nya sang gubernur, hingga bermaksud membawanya ke meja hijau sengketa tersebut, juga karena menganggap dengan menguasai pengelolaan GBK, maka Pemda DKI akan mendapatkan keuntungan ekonomi atasnya.

Berkaitan dengan status kelembagaan GBK, sebenarnya Presiden telah mengeluarkan Keppres No.23/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan GBK yang menugaskan kepada Tim Pengkajian untuk mengkaji status dan bentuk kelembagaan pengelolaan GBK. Tim tersebut diberi waktu paling lama 6 bulan sejak Keppres ditetapkan dan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden. Namun, nampaknya hingga jangka waktu tersebut telah lewat, belum ada keputusan dari pihak Pemerintah untuk menentukan status kelembagaan hukum atas GBK tersebut. Sebab apabila sudah jelas status kelembagaaanya, tentunya sengketa dengan Pemda DKI tidak akan terjadi sesengit ini.

Sebaiknya apabila pemerintah bertujuan bahwa GBK adalah sebagai sumber pendapatan Pemerintah, lebih tepat pengelolan atas GBK dilakukan dengan membentuk badan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha. Yakni, dalam bentuk (i) Perusahaan Jawatan (Perjan), (ii) Perusahaan Umum (Perum), (iii) Perusahaan Perseroan (Persero), atau (iv) bentuk lain yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-Undang (selain Perjan, Perum, dan Persero).

Apabila pengelolaan atas GBK berbentuk badan usaha, tidak ada halangan bagi Pemda DKI untuk melakukan pengelolaannya. Tentunya, sepanjang termasuk dalam kategori dalam rangka menjalankan kewenangannya di bidang pemerintahan yang diperkenankan oleh UU No.34/1999 dan peraturan pelaksanaannya. Sementara pemerintah juga bisa mendapatkan penghasilan atas badan usaha yang dibentuknya.

 

Sulistiono adalah adalah konsultan hukum pada kantor hukum Wiriadinata & Widyawan di Jakarta serta Dosen  Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakarta.

Tulisan di atas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili tempat penulis bekerja.

Tags: