Gelaran Hukumonline Subscribers Meet Up Bahas RUU Hukum Perdata Internasional
Terbaru

Gelaran Hukumonline Subscribers Meet Up Bahas RUU Hukum Perdata Internasional

Materi RUU HPI memiliki cakupan yang luas, seperti pengaturan seputar hukum keluarga, hukum bisnis, perihal waris, perbuatan melawan hukum, hukum perikatan, benda dan hak kebendaan, dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana Hukumonline Subscribers Meet Up bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional, Jumat (21/10/2022). Foto: RES
Suasana Hukumonline Subscribers Meet Up bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional, Jumat (21/10/2022). Foto: RES

Hukumonline Subscribers Meet Up menggelar diskusi bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional” di Gedung AD Premier Office Park, Jakarta, Jum’at (21/10/2022). Topik diskusi tersebut dinilai penting mengingat pemerintah tengah merampungkan RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang mengatur hukum keperdataan komersial lintas batas negara agar bisa masuk dalam prolegnas jangka menengah. Bahkan, RUU HPI ini sebenarnya pertama kali disusun sejak tahun 1980 dengan Ketua Tim Penyusun kala itu Prof. Sudargo Gautama.

“Hari ini kita berkumpul untuk berdiskusi terkait RUU Hukum Perdata Internasional atau HPI. Pembahasan RUU ini boleh dikatakan (melalui) diskursus hukum yang sangat panjang, bahkan pembahasan RUU ini mulai sejak tahun 1980-an,” ujar Vice President Premium Content Hukumonline Robert Sidauruk dalam sambutannya.

Baca Juga:

Robert mengatakan dalam praktiknya selama ini pengaturan hukum perdata yang dipergunakan masih mengacu hukum peninggalan masa kolonial Belanda. Hal ini jelas tertinggal dan semakin jauh dari interaksi dinamika masyarakat internasional saat ini. Terlepas adanya sejumlah peraturan keperdataan yang khusus baik tataran hukum nasional maupun internasional guna mengisi kekosongan hukum seputar HPI. Untuk memberlakukannya tentu diperlukan ratifikasi pada level nasional agar dapat dijadikan rujukan.

“HPI berhubungan hampir dengan seluruh sendi interaksi internasional kita,” kata dia.

Ia menerangkan HPI memiliki cakupan yang luas berkenaan dengan interaksi/transaksi internasional. Mulai dari pengaturan seputar hukum keluarga, hukum perjanjian bisnis, waris, perbuatan melawan hukum, perikatan, benda dan hak kebendaan, dan lain sebagainya. Atas dasar itu, diundangkannya RUU HPI menjadi penting.

“Tidak kalah penting terkait hukum acara perdata internasional. Pemeriksaan perkara-perkara yang mengandung unsur asing di pengadilan Indonesia harus memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat melahirkan putusan pengadilan yang lebih kuat dan sistematis. Termasuk dalam hal permohonan eksekusi putusan dari lembaga penyelesaian sengketa asing di pengadilan Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan eksistensi Hukumonline sebagai bagian dari industri hukum yang berfokus pada penyebarluasan informasi hukum menganggap perlu pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU HPI dalam forum yang lebih khusus. Untuk itu, Hukumonline Subscribers Meet Up kali ini mengangkat topik terkait RUU HPI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait