Gelar Ujian Ulang, Ini Alasan PERADI Juniver
Berita

Gelar Ujian Ulang, Ini Alasan PERADI Juniver

Tidak mau terkesan mencari profit jadi salah satu alasan organisasi membuat kebijakan ujian ulang.

RIA
Bacaan 2 Menit
Ujian profesi advokat PERADI kubu Juniver Girsang di Kota Medan. Foto: Istimewa
Ujian profesi advokat PERADI kubu Juniver Girsang di Kota Medan. Foto: Istimewa
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dinahkodai Juniver Girsang menggelar ujian ulang tanpa ada tambahan biaya bagi peserta yang tak lulus dalam ujian profesi advokat awal Januari lalu. Ujian ulang ini dilaksanakan serentak di 12 kota pada Selasa, 1 Maret 2016.

Setelah mengumumkan daftar nama peserta yang lulus, Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) M Luthfie Hakim menyampaikan akan ada ujian ulang bagi peserta yang belum lulus. Pertimbangan kebijakan ini salah satunya karena alasan ekonomi. Ia merasa tidak etis apabila harus mengutip kembali iuran kepada para calon advokat di tengah sulitnya kondisi ekonomi saat ini.

“Kita lihat lah kondisi ekonomi sekarang, bagaimana ribuan orang di-PHK. Nah, ini orang-orang ini mau nyari kerja kok malah kayak kita persulit. Kita ngga mau seperti itu,” ujarnya kepada hukumonline, akhir Februari lalu.

Bukan hanya itu, lanjut Luthfie, jika memberikan tarif lagi bagi peserta yang ikut ujian ulang, organisasi bisa dicap sebagai pencari profit saja. “Ya memang ada sih beberapa organisasi profesi lainnya yang melakukan seperti itu, tapi kita tidak mau,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Juniver ini.

Luthfie mengatakan, pelaksanaan ujian ulang ini sebagai bentuk tanggung jawab PERADI kepada masyarakat. PERADI tak mau asal meluluskan peserta yang nantinya akan berdampak kepada masyarakat berupa munculnya advokat-advokat yang tidak kompeten dalam berpraktik.

“Jadi, ya alasannya di antara dua itu ya, di satu sisi kita mencegah meluluskan orang-orang yang tidak kompeten, tapi di sisi lain kita juga tidak menghendaki mereka itu terbebani dengan biaya yang berat lah,” katanya.

Namun, lanjut Luthfie, kesempatan ujian ini hanya diberikan satu kali. Bagi yang tidak lulus pada saat ujian ulang, maka sudah tidak ada kesempatan lagi untuk ujian ulang secara gratis. “Kalau ujian ulang ngga bisa, ya udah ngga lulus. Para sarjana hukum ini harus mengulang dengan mengikuti ujian gelombang berikutnya,” ujarnya.

Melalui pesan singkatnya, Luthfie menjelaskan, pengumuman hasil ujian ulang akan dipublikasikan pada Jumat (4/3). Menurutnya, jumlah peserta yang mengikuti ujian ulang ini mencapai 90 persen dari peserta yang gagal sebelumnya. “Peserta ada sekitar 90 persen ya. Ujian ulang dilaksanakan serentak di seluruh kota yang menyelenggarakan ujian, kecuali untuk Padang dan Manado yang lulus semua, serta peserta Bandung diikutkan ke Jakarta,” tulisnya.

Sedangkan terkait adanya materi baru dalam ujian, yaitu materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, ia menilai sudah cukup baik sehingga tak perlu diubah. “Kami melihat materi yang kami berikan dalam ujian sudah oke. Tidak akan diperlunak. Kami berharap justru calon-calon advokat itu lah yang lebih intensif untuk meningkatkan kemampuan, kompetensinya, untuk menghadapi ujian yang lebih baik,” tandasnya.

Untuk diketahui, mulai tahun 2014 PERADI melaksanakan ujian dalam dua gelombang dalam selang waktu sekitar enam bulan. Biasanya, peserta yang gagal dalam ujian advokat harus membayar untuk mengikuti lagi ujian pada gelombang berikutnya. Bahkan, ada advokat yang mengikuti ujian lebih dari dua kali.
Tags:

Berita Terkait