Gelar Ujian, PERADI Juniver Masukkan Materi MK
Berita

Gelar Ujian, PERADI Juniver Masukkan Materi MK

Ujian diselenggarakan di 15 kota dengan jumlah peserta mencapai hampir 1000 orang.

RIA
Bacaan 2 Menit
Ujian profesi advokat PERADI kubu Juniver Girsang di Kota Medan. Foto: Istimewa
Ujian profesi advokat PERADI kubu Juniver Girsang di Kota Medan. Foto: Istimewa
Mengawali tahun 2016, Sabtu (9/1), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin oleh Juniver Girsang menyelenggarakan ujian advokat. Dalam ujian ini, Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) menambahkan satu materi baru ke dalam soal ujian yaitu materi hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua PUPA Luthfie Hakim mengatakan, materi baru ini yang membedakan ujian PERADI Juniver dengan ujian-ujian yang ada sebelumnya. “Selama ini, hukum acara MK tak pernah masuk menjadi soal dalam ujian advokat,” katanya saat dihubungi hukumonline, Senin (11/1).

Dalam ujian terdapat 120 soal pilihan ganda. Soal-soal itu memuat sejumlah materi yang sudah ada seperti hukum acara pidana, hukum acara perdata, kode etik advokat, dan peran fungsi organisasi advokat, termasuk sekitar 10 soal yang bermuatan materi hukum acara MK.

“Faktanya, walaupun mirip dengan peradilan pada umumnya, tetapi tetap ada ciri khasnya mereka itu. Dan banyak kan acaranya, ada sengketa pilkada, ada judicial review, ya cukup banyak lah kasus di sana. Jadi ngga tepat kalau kita tidak masukkan ke dalam ujian,” jawab Luthfie saat ditanya apa alasan menambahkan materi hukum acara MK.

Di samping penambahan materi, tak ada hal lain yang signifikan yang membedakan ujian PERADI Juniver dengan ujian-ujian advokat yang sudah ada. Waktu dan jumlah soal ujian pun relatif sama. Begitu pula dengan cara peserta menjawab ujian.

“Karena teknologi, jadi menjawabnya bisa dengan cara dibuletin penuh, atau dengan di-cross agak tebal juga bisa terbaca di komputer. Yang jelas ya computerized lah, kecuali essay ya. Nanti kita yang akan memeriksanya,” ujarnya.

Luthfie mengatakan, pengumuman kelulusan direncanakan akan dilaksanakan paling lama sebulan setelah penyelenggaraan ujian. Dan sebagai persyaratan lulus, para peserta harus mencapai ambang batas (passing grade) nilai tujuh dari nilai maksimum yakni 10.

Namun, angka ini masih akan dievaluasi lagi saat hasil pilihan ganda keluar. Masalahnya terdapat materi hukum acara MK yang tidak semua peserta sudah dapat saat kuliah. “Itu yang masih akan kita lihat, perbedaan antara kelulusan di soal multiple choice dengan soal essay seperti apa? Apakah lebih banyak yang ngga lolos di essay atau multiple choice? Kalau lebih banyak di essay, untuk urusan passing grade saya pikir ngga ada urusan,” Luthfie menjelaskan.

Sebaliknya, kalau banyak yang gagal di soal pilihan ganda, angka tujuh ini akan dipertimbangkan kembali. “Ini perlu dievaluasi, namanya juga kan ini kali pertama kita menambahkan materi toh,” tukasnya.

Ujian yang diselenggarakan PERADI Juniver Girsang ini tidak mensyaratkan peserta mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diikuti sekitar 1000 peserta. Menurut Luthfie, angka tersebut datang dari 15 kota penyelenggaraan ujian, yakni Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, Bengkulu, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado dan Ambon.

“Ya Alhamdulillah dengan masa pendaftaran yang terbilang singkat, waktu kita ngga sampai sebulan itu ya membuka pendaftaran, kita bisa mengumpulkan orang hampir seribu,” tutur Luthfie di ujung telepon.

Sedangkan untuk menjaga kredibilitas dalam ujian, pihaknya telah mempekerjakan tim outsourcing untuk membantu PUPA dalam melaksanakan pendaftaran, penentuan tempat ujian, pembagian kursi peserta, dan pengawasan.

“Pokoknya pas pelaksanaan ujian itu mereka semua. Mulai dari pembagian meja, kursi, itu mereka semua yang ngatur. Kita ngga tahu menahu. Kita (pengurus PERADI, red) hanya observer. Ini supaya kredibilitas bisa dijaga juga kan,” kata Luthfie yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI kubu Juniver Girsang ini.

Luthfie mengatakan, PERADI Juniver Girsang tak akan mempermasalahkan jika peserta yang ikut ujian itu juga mengikuti ujian di beberapa organisasi advokat lain. “Kita tidak bisa mencegah maupun mendorong mereka untuk tidak melakukan itu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait