Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi Advokat ke Sistem E-Court
Pojok PERADI

Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi Advokat ke Sistem E-Court

Ada usulan untuk bekerjasama dengan Peradi dalam meregistrasi advokat di pangkalan data pengguna terdaftar e-court.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Thomas mengatakan bahwa Peradi melakukan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen persyaratan untuk diangkat advokat mulai dari bukti ijazah sarjana hukum yang dilegalisir. Mahkamah Agung bisa lebih mudah untuk meregistrasi advokat terdaftar di e-court. Apalagi memang tidak semua advokat diangkat dengan Berita Acara Sumpah yang diberikan nomor.

 

Sebelum UU Advokat disahkan tahun 2003, ada sistem berbeda dalam pengangkatan advokat. Bahkan di masa awal penerapan sistem pengangkatan berdasarkan UU Advokat, masih ada perbedaan teknis berita acara sumpah. “Beda. Punya saya tidak ada nomornya,” ujar Thomas.

 

Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan membenarkan usulan untuk menggunakan data keanggotaan yang rutin dilaporkan Peradi setiap tahun dalam meregistrasi advokat pengguna e-court. Sebagai salah satu pendiri dan Ketua Peradi pertama, ia mengatakan bahwa laporan keanggotaan sudah dilakukan sejak masa kepemimpinannya.

 

“Kami diwajibkan lapor ke Mahkamah Agung dan selalu melaporkan itu. Setiap tahun kami lapor. Mahkamah Agung tinggal memasukkan datanya saja,” katanya saat diwawancarai hukumonline di sela acara.

 

Otto mengatakan dengan teknologi digital, pemindahan data puluhan ribu advokat yang dimiliki Peradi cukup melalui media penyimpan dokumen digital. Hal ini akan menghemat waktu dan tenaga Mahkamah Agung dalam melakukan verifikasi yang sudah dilakukan oleh Peradi sebagai organisasi advokat.

 

“Jadi nggak perlu input lagi, satu USB dari kami sudah terdaftar lengkap advokat seluruh Indonesia. Bukan hardcopy itu. Advokat pun tertolong,” ujarnya.

 

Ternyata Belum Wajib Menggunakan E-Court

Herri Swantoro, Dirjen Badilum Mahkamah Agung mengatakan secara terpisah kepada hukumonline bahwa penggunaan layanan e-court dalam administrasi perkara pada dasarnyan atas kesediaan kedua pihak berperkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait