Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi Advokat ke Sistem E-Court
Pojok PERADI

Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi Advokat ke Sistem E-Court

Ada usulan untuk bekerjasama dengan Peradi dalam meregistrasi advokat di pangkalan data pengguna terdaftar e-court.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Fauzie bahkan mengatakan Peradi berharap sistem e-court diwajibkan sebagai bagian dari prosedur acara. “Kami mendorong ini menjadi wajib dalam perjalanan ke depan. Agar meotong birokrasi dan meringankan biaya,” ujarnya menambahkan.

 

Pandangan Fauzie ini senada dengan Otto Hasibuan. Otto mengaku sudah menyampaikan permintaannya kepada Dirjen Badilum Mahkamah Agung secara langsung untuk mengupayakan e-court menjadi wajib. “Masyarakat, terutama lawyer yang mewakili mereka, akan sangat terbantu. Prinsip cepat, sederhana, biaya ringan bisa tercapai,” kata Otto.

 

E-Court diprediksi akan meringkas prosedur persidangan karena beberapa tahapan acara perdata dapat dialihkan melalui sistem elektronik. Pemanggilan para pihak, pengiriman dokumen replik-duplik, bahkan pembayaran biaya perkara difasilitasi dengan sistem canggih ini.

 

Verifikasi para advokat sebagai kuasa hukum para pihak pun ikut ditangani oleh e-court. Para pihak cukup mendaftar pada akun e-court yang disediakan oleh pengadilan di https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Bukan tidak mungkin bahwa nantinya pengaturan adminitrasi perkara secara elektronik ini akan terus berkembang dalam seluruh proses beracara di persidangan.

 

Ketentuan lebih lanjut soal e-court sejauh ini sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.122/KMA/SK/VII/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia No.271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court)

Pasal 1:

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:

……

5. Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/ tata usaha militer/ tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Tags:

Berita Terkait