Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi Advokat ke Sistem E-Court
Pojok PERADI

Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi Advokat ke Sistem E-Court

Ada usulan untuk bekerjasama dengan Peradi dalam meregistrasi advokat di pangkalan data pengguna terdaftar e-court.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Masih pilihan, bisa ke manual, bisa elekronik. Pihak berperkara bisa menolak,” katanya. Ia menjelaskan bahwa Perma E-Court pada dasarnya hanya mengatur landasan penggunaan e-court. Sedangkan penggunaannya masih berdasarkan kesediaan para pihak. Jika salah satu pihak berperkara menolak menggunakan layanan e-court, makan perkara akan disidangkan dengan prosedur biasa. “Perma itu menghendaki persetujuan para pihak untuk masuk jalur e-court, kami panggil, kalau salah satu nggak mau, nggak jalan,” katanya.

 

Dalam sosialisasi yang digelar Peradi, dijelaskan bahwa ada surat tercetak berisi persetujuan para pihak beracara secara elektronik yang harus diserahkan ke Panitera Pengadilan Negeri terkait.

 

Kesimpulannya, registrasi advokat sebagai pengguna terdaftar di e-court saat ini masih berupa himbauan untuk mengantisipasi permintaan klien yang akan berperkara dengan layanan e-court.

 

“Sebaiknya terdaftar. Karena kan suatu saat advokat bisa mendapat klien yang ingin pakai jalur itu. Kalau sudah terdaftar, otomatis setiap saat dia bisa beracara online,” katanya menjelaskan kepada hukumonline.

 

Penjelasan Herri kali ini agak berbeda dengan yang disampaikannya kepada hukumonline pada sesi sosialisasi e-court sebelumnya. Dengan penjelasan kali ini, Herri menjamin bahwa pada dasarnya advokat yang belum terdaftar di sistem e-court masih bisa mewakili klien dalam proses persidangan biasa tanpa e-court.

 

(Baca: Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court)

 

Ketika ditanya mengapa tidak langsung menggunakan data advokat yang dilaporkan rutin ke Mehkamah Agung dalam registrasi, Herri memberikan tanggapan. “Karena harus dengan kemauan, advokat harus paham syaratnya, yang harus dipatuhi, tidak boleh dilanggar, dan sebagainya,” ujarnya.

 

Ketua Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan dukungannya atas inovasi Mahkamah Agung menggunakan e-court. “Ini memotong birokrasi, kita meringkas waktu dalam persidangan. Kami sangat mendukung dan siap bekerja sama,” katanya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait