Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) bakal menggelar Rapat Kerja Nasional XIX di Bandung pada 8-10 Desember 2017. Salah satu fokus pembahasan dalam Rakernas ini adalah peningkatan kualitas rekrutmen advokat. AAI menginginkan ada upaya-upaya yang dilakukan agar kualitas rekrutmen advokat semakin tinggi, termasuk kualitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
AAI merupakan salah satu dari delapan organisasi pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia. Didirikan pada awal 1990-an, anggota AAI telah tersebar di 124 cabang seluruh Indonesia, dan organisasinya terus berkembang.
Ketua Panitia Pelaksana Rakernas Bandung, Bahyuni Zaili, menjelaskan kepada hukumonline diperkirakan 300 orang anggota AAI ditambah peninjau akan menghadiri Rakernas. Mereka akan mewakili sekitar 8.000 anggota AAI seluruh Indonesia. Rakernas mengambil tema ‘Revitalisasi Peran dan Kedudukan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sebagai Organisasi Advokat yang Bermartabat dan Berwibawa’. “Akan dibahas evaluasi program kerja dan (mengeluarkan) bebagai rekomendasi,” jelasnya saat dihubungi via telepon, Rabu (06/12).
Di sela-sela penyelenggaraan Rakernas, jelas Bahyuni, akan dilaksanakan pula penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara AAI dengan Universitas Padjadjaran. Nota kesepahaman ini masih menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas rekrutmen advokat. “Penandatanganan MoU AAI dengan Unpad tentang pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat, secara mandiri,” terangnya.
Bahyuni menambahkan MoU kerjasama penyelenggaraan pendidikan advokat tersebut bukan yang pertama. Bahkan tidak hanya itu, AAI juga akan mengadakan ujian advokat mandiri. “Sejak tahun 2017, pertama di Bali. Kita akan selenggarakan sendiri (ujian),” ujar Bahyuni.
Baca juga:
- AAI Dukung Putusan MK Soal Penyelenggaraan PKPA.
- Ini 15 Rekomendasi Hasil Rakernas AAI XVIII.
- Begini Organisasi Advokat Mandiri Versi Asosiasi Advokat Indonesia.
Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak membenarkan ketarangan Bahyuni. Dihubungi secara terpisah, Ismak menjelaskan bahwa AAI sangat khawatir dengan kondisi dunia profesi advokat yang kembali tidak solid. “Kita memikirkan bagaimana peran dan fungsi organisasi advokat di tengah keterpurukan,” katanya kepada hukumonline.