Gelar Raker, MK Identifikasi Modus Kecurangan Sengketa Pemilu
Berita

Gelar Raker, MK Identifikasi Modus Kecurangan Sengketa Pemilu

Mulai pembagian sisa surat undangan kepada yang tidak berhak, memindahkan suara calon legislator yang satu kepada calon legislator lain dalam satu partai, memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu, hingga jual beli rekapitulasi suara bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Anwar mengungkapkan ada beberapa antisipasi dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019, dapat dimulai dengan menginventarisasi potensi kecurangan yang mungkin terjadi. “Nantinya, ketika MK melakukan pemeriksaan terhadap perkara perselisihan hasil pemilu umum (PHPU), persidangan dan tim gugus tugas dapat dengan mudah mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, dan memutuskan dengan tepat terhadap perkara yang diterima oleh MK,” terangnya.

 

Dalam kesempatan ini, Anwar mengurai beberapa potensi kecurangan tersebut. Pertama, pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak. Kedua, memindahkan suara calon legislator yang satu kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu. Ketiga, jual beli rekapitulasi suara, terutama bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

 

Pada hari pertama, Kamis (21/2/), rapat kerja menggelar dua rapat pleno. Pada rapat pleno I dibahas mengenai hasil survei pengukuran kinerja MK TA 2018, evaluasi program kerja dan anggaran MK TA 2018 serta kalender kegiatan MK TA 2019. Selain itu, para pegawai yang hadir mendapatkan sosialisasi gratifikasi dari KPK. Sementara pada rapat pleno II dibahas mengenai kegiatan prioritas TA 2019 dan rencana kerja dan anggaran TA 2020 dari unit kerja Kepaniteraan, Biro Hukum Administrasi Kepaniteraan, serta Pusat TIK.

 

Sesuai tahapan dan jadwal PHPU Tahun 2019 sementara, MK akan mulai menerima pendaftaran sengketa pemilu legislatif, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan calon anggota DPD pada 8-25 Mei 2019. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 9-12 Juli 2019 hingga diputuskan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja sejak diregistrasi lengkap).   

 

Sedangkan pendaftaran sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dimulai pada 23-25 Mei. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 14 Juni 2019 hingga diputuskan pada 28 Juni 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja sejak diregistrasi lengkap).  

Tags:

Berita Terkait