Gazalba Saleh Tersangka Lagi, KPK Jerat dengan Pasal Gratifikasi dan TPPU
Utama

Gazalba Saleh Tersangka Lagi, KPK Jerat dengan Pasal Gratifikasi dan TPPU

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers soal penetapan tersangka GS di Gedung Merah Putih, Kamis (30/11/2023). Foto: RES
Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers soal penetapan tersangka GS di Gedung Merah Putih, Kamis (30/11/2023). Foto: RES

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung atas bebasnya hakim agung non aktif Galzaba Saleh  tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patah arang. Sebab lembaga antirasuah itu terus mengejar Galzaba Saleh  dengan kembali menetapkan tersangka  dan melakukan penahanan.  Galzaba disangkakan pasal gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Deputi Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara yang menjerat Gazalba merupakan lanjutan temuan fakta-fakta dugaan perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di MA. Kemudian, KPK mengembangkan perkara tersebut ternyata berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik mengambil keputusan menaikan ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan maupun upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.

“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan Tersangka GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI periode 2017 sampai dengan sekarang,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/11/2023).

Asep memaparkan konstruksi perkara. Menurutnya, diduga GS dalam jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA  sejak 2017 ditunjuk menangani beberapa perkara menjadi anggota majelis hakim. Diantaranya perkara permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MK. Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara. Khususnya yang mengajukan upaya hukum di MA.

Baca Juga:

Hukumonline.com

Hakim agung non aktif Gazalba Saleh saat akan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK di Gedung KPK. Foto: RES

Nah, dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali (PK) dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Tags:

Berita Terkait