Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung atas bebasnya hakim agung non aktif Galzaba Saleh tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patah arang. Sebab lembaga antirasuah itu terus mengejar Galzaba Saleh dengan kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Galzaba disangkakan pasal gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Deputi Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara yang menjerat Gazalba merupakan lanjutan temuan fakta-fakta dugaan perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di MA. Kemudian, KPK mengembangkan perkara tersebut ternyata berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik mengambil keputusan menaikan ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan maupun upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan Tersangka GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI periode 2017 sampai dengan sekarang,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/11/2023).
Asep memaparkan konstruksi perkara. Menurutnya, diduga GS dalam jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017 ditunjuk menangani beberapa perkara menjadi anggota majelis hakim. Diantaranya perkara permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MK. Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara. Khususnya yang mengajukan upaya hukum di MA.
Baca Juga:
- Kandas Kasasi KPK, Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Bebas
- KPK Tempuh Kasasi Putusan Bebas Gazalba Saleh
- KPK Kejar Gazalba Saleh Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim agung non aktif Gazalba Saleh saat akan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK di Gedung KPK. Foto: RES
Nah, dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali (PK) dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.