Gaungkan Firma Hukum Berkelanjutan, Begini Komitmen SIP Law Firm
Terbaru

Gaungkan Firma Hukum Berkelanjutan, Begini Komitmen SIP Law Firm

Komitmen terhadap pengelolaan law firm yang berkelanjutan akan terus ditingkatkan baik dari segi tata kelola management law firm, orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung, serta kepedulian terhadap lingkungan yang baik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri. Foto: RES
Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri. Foto: RES

Belum lama ini, SIP Law Firm memperkuat eksistensinya sebagai sustainable law firm atau firma hukum yang berkelanjutan. Sehubungan dengan itu, SIP Law Firm pada awal Oktober lalu menerbitkan buku Laporan Berkelanjutan Tahun 2022 yang mengusung tema “Stronger & Bigger!”.

Di dalamnya dituangkan berbagai kebijakan maupun inisiatif SIP Law Firm guna pengimplementasian ISO 26000 serta pengelolaan aspek ESG (Environmental, Social, Governance) firma. Termasuk memuat perjalanan SIP Law Firm sebagai firma hukum yang diklaim merupakan firma hukum pertama di Indonesia yang melaksanakan operational secara berkelanjutan menjadi Eco Law Firm.

“Terdapat komitmen yang kuat untuk menjadikan SIP Law Firm sebagai firma hukum yang dapat terus tumbuh dan berkembang melebihi usia foundernya, sehingga dapat terus-menerus memberikan manfaat,” ujar Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri kepada Hukumonline, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:

Ia menuturkan dalam rangka memberi manfaat yang bisa terus disalurkan secara kontinu tanpa batas waktu, maka diperlukan komitmen jangka panjang bagaimana firma melakukan pengelolaan usahanya, orang-orang yang terlibat, maupun lingkungan. Sesuatu yang Zubaidah sebut sebagai “Konsep 3P” yaitu Profit, People, dan Planet.

Komitmen yang dilakukan tentunya selaras dengan konsep yang sudah memperoleh pengakuan global perihal keberlanjutan dan sudah diterjemahkan dalam standar management ISO 26000 yang kini menjadi panduan SIP Law Firm menjalankan program #EcoLawFirm.

“Komitmen terhadap pengelolaan law firm yang berkelanjutan akan terus ditingkatkan baik dari segi tata kelola management law firm, tata kelola management orang-orang yang terlibat secara langsung (klien, mitra maupun karyawan), serta orang-orang yang terlibat secara tidak langsung (masyarakat sekitar, masyarakat hukum maupun masyarakat luas), dan kepedulian terhadap lingkungan baik yang telah menjadi ketentuan.”

Beberapa diantaranya seperti pembatasan penggunaan air tanah, penggunaan listrik dari fosil, pengelolaan sampah, maupun kepedulain terhadap lingkungan yang melebihi kepatuhan atau beyond compliance. SIP Law Firm juga berkomitmen akan bersikap lebih aktif salam membantu klien-klien di aspek hukum sehubungan inisitif terkait sustainability.

Salah satunya terhadap klien yang memang bergerak pada sektor green industry/green energy supaya bisa menjalankan bisnis secara lebih progresif dan inklusif di Indonesia. Zubaidah juga menerangkan setidaknya ada 3 langkah strategis yang akan dilakukan SIP Law Firm untuk semakin menggiatkan sustainability dari firmanya.

Pertama, senantiasa melakukan peningkatan pemahaman dan kemampuan terkait green initiative baik secara internal maupun ekternal. Kedua, mengembangkan jejaring dengan pelaku green initiative di dalam dan luar negeri. Ketiga, membantu mempercepat dan mempermudah legal action dari klien-klien dengan green initiative supaya dapat beroperasi dan berkembang baik di Indonesia.

Green initiative ini tidak hanya menjadi tugas sekelompok orang, namun menjadi tugas kita semua dan berharap menjadi kesadaran bagi seluruh lapisan masyarakat. Kita dapat melakukan sesuatu mulai sekarang dan sejalan dengan diri kita. #EcoLawFirm adalah kontribusi yang telah dan akan terus kami lakukan,” ungkapnya.

Founder SIP Law Firm, Safitri H. Saptogino, seperti dilansir rilis resmi SIP Law Firm mengaku bangga terhadap komitmen dan dedikasi seluruh pihak yang mendukung SIP Law Firm menjadi Eco Law Firm pertama di Indonesia. Sebagai bentuk menguatkan visi tersebut, pengelolaan firma mengacu pada standar ISO 26000.

“ISO 26000 adalah standar internasional yang membahas tanggung jawab sosial organisasi dan berisi panduan tentang bagaimana organisasi dapat mengintegrasikan tanggung jawab sosial dalam seluruh aktivitas mereka. Melalui kebijakan ini, SIP Law Firm bertekad menjadi agen perubahan positif dalam dunia hukum dan memberikan pelayanan yang berdampak baik bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” tutur Safitri.

Dari laporan yang disusun, kata dia, dijumpai pertumbuhan positif dari kinerja ekonomi, sektor sosial, dan sektor lingkungan. Dari data laporan dikatakan selama tahun 2022, terjadi pertumbuhan sektor ekonomi SIP Law Firm pada kinerja usaha, jumlah perkara, dan tingkat kepuasan klien.

Untuk sektor sosial, SIP Law Firm telah sukses dalam memenuhi agenda organisasi atas pengelolaan karyawan dan masyarakat. Dalam hal ini dengan dilakukannya penambahan personil, komitmen terhadap pengembangan SDM, serta mengadakan program SIPBerbagi.

Sedangkan di sektor lingkungan, melalui laporan dicatat terjadinya keberhasilan program efisiensi konsumsi air, listrik, dan kertas. Meski untuk efisiensi konsumsi kertas disampaikan masih menjadi tantangan sektor lingkungan di SIP Law Firm sehubungan adanya angka kenaikan perkara yang dikerjakan firma.

“Kita juga sudah mengganti kendaraan operasional dengan kendaraan listrik dan akan memasang panel tenaga surya sebagai sumber penerangan. Pencapaian sektor pengelolaan lingkungan di tahun 2022 ini SIP Law Firm mulai menangani perkara yang berorientasi pada ekonomi hijau (Green Economy). Sudah ada perkara sektor energi baru terbarukan yang kami tangami,” sambung Zubaidah.

Tags:

Berita Terkait