Gatot Tersangka Suap Interpelasi dan Pengesahan APBD Sumut
Berita

Gatot Tersangka Suap Interpelasi dan Pengesahan APBD Sumut

Gatot Pujo Nugroho akan tetap kooperatif.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Dua Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi menggelar konperensi pers terkait kasus dugaan suap hak interpelasi di DPRD Sumut Periode 2009-2015 di Gedung KPK, Selasa (3/11). KPK menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Dua Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi menggelar konperensi pers terkait kasus dugaan suap hak interpelasi di DPRD Sumut Periode 2009-2015 di Gedung KPK, Selasa (3/11). KPK menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatot sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut dan pengesahan APBD Sumut 2014-2015.

Gatot juga diduga memberikan hadiah atau janji terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut 2012-2014 dan persetujuan APBD-P Sumut 2013-2014. “Ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, kemudian penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (3/11).

Selain Gatot, KPK menetapkan lima tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot. Tiga tersangka diantaranya adalah Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang sekarang menjabat Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah.

Johan mengungkapkan, ketiganya diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan APBD-P 2013, pengesahan APBD 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014, serta penolakan penggunakan hak interpelasi DPRD Sumut.

Sementara, dua tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014-2015.

Walau begitu, Johan belum dapat menyampaikan secara detail dari mana sumber uang dan berapa jumlah uang yang diberikan Gatot kepada para anggota DPRD. Ia mengaku penyidik masih mendalami. Penyidik juga masih mengembangkan siapa-siapa saja yang mengembalikan uang dan apakah ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak itu.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Sebagian saksi telah mengembalikan uang pemberian Gatot ke KPK. Mereka antara lain, Brilian Moktar, Hardi Mulyono, dan Evi Diana, anggota DPRD Sumut yang juga istri dari Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Namun, menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, tidak semua penerima uang langsung dapat digeneralisasi sebagai tersangka penerima suap. Meski pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana, tetapi harus dilihat bagaimana proses penerimaan uang oleh pihak tersebut.

Terlepas dari itu, Indriyanto menyatakan, dalam kasus ini pemberian uang dilakukan beberapa kali. Bahkan, di bulan yang sama bisa terjadi beberapa kali pemberian uang. “Ini banyak sekali dan masif. Dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana. Perbuatan berlanjut. Tapi kalau detail sekali, belum bisa diungkapkan,” ujarnya.

Atas dugaan pemberian hadiah atau janji, Gatot dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sedangkan lima tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi penetapan kliennya sebagai tersangka, pengacara Gatot, Yanuar P Wasesa mengatakan Gatot akan tetap kooperatif. Gatot juga sejak awal terbuka atas apa yang dia ketahui dan alami. “(Ini) Sebagai suatu sikap agar kasus interpelasi dan pembahasan APBD menjadi kasus yang terakhir di negara ini,” ucapnya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah uang dan dari mana sumber uang yang diberikan Gatot kepada anggota DPRD Sumut, Yanuar mengaku belum mengetahui. Sebab, untuk kasus interpelasi, Gatot baru diperiksa sebagai saksi. Gatot belum pernah diperiksa sebagai tersangka, sehingga ia belum pernah mendampingi Gatot dalam pemeriksaan.

Tersangka di tiga kasus lain
Gatot juga menyandang status tersangka untuk tiga kasus lain. Pertama, kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gatot bersama istri mudanya, Evy Susanti, OC Kaligis, dan M Yagari Bhastara Guntur diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan seorang panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Kedua, kasus dugaan pemberian hadiah atau janji sejumlah Rp200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella terkait pengurusan perkara Bansos, BDB, BOS, DBH, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ketiga, kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012-2013. Dimana, status tersangka Gatot baru diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah pada Senin malam (2/11). Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kesbanglinmas Provinsi Sumut Eddy Sofyan.

Menurut Arminsyah, Gatot diduga tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut. "Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana Bansos," terangnya.

Terkait kasus Bansos, Yanuar menyatakan, Gatot selaku Gubernur memang tidak pada posisi memverifikasi penerima Bansos. Pekerjaan memverfikasi para penerima Bansos itu merupakan pekerjaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Misalnya Bansos pendidikan, itu kewenangan Dinas Pendidikan,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait