Gatot "Selesaikan" Status Tersangkanya di Kejagung Lewat Jalur Politis
Berita

Gatot "Selesaikan" Status Tersangkanya di Kejagung Lewat Jalur Politis

Gatot memilih untuk menempuh jalur islah.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gatot Pujo Nugroho saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/10). Foto: RES
Gatot Pujo Nugroho saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/10). Foto: RES

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho meyakini kasus yang menjeratnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) disebabkan faktor politis. Oleh karena itu, Gatot dan istrinya, Evy Susanti sedari awal tidak setuju dengan upaya OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami melihat pemanggilan staf saya dengan mencantumkan saya sebagai tersangka itu adalah karena faktor politis, sehingga kami menempuh jalan politis dengan melakukan islah," katanya saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap atas nama terdakwa Tripeni Irianto Putro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).

Keyakinan Gatot bukan tanpa dasar. Gatot merasa aneh dengan surat panggilan permintaan keterangan yang dilayangkan Kejagung kepada dua orang stafnya, yaitu Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina.

Dalam surat panggilan itu, Kejagung bermaksud meminta keterangan dari Fuad dan Sabrina terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Namun, menurut Gatot, yang menjadi janggal adalah dalam surat panggilan disebutkan bahwa "tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho". Padahal, kasus itu masih penyelidikan dan Gatot belum pernah diperiksa Kejagung. Gatot merasa penetapannya sebagai tersangka bernuansa politis.

"Akar permasalah semuanya ini adalah panggilan terhadap staf saya. Dimana, dalam perihalnya, saat proses penyelidikan sudah mencantumkan tersangka Gatot. Advice saya pada waktu itu, supaya staf saya penuhi panggilan dan didampingi pengacara. OC Kaligis kan juga pengacara pribadi saya. Jadi, saya sarankan OC Kaligis," ujarnya.

Gatot menyatakan dirinya lebih memilih untuk menempuh jalur islah di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sebagaimana diketahui, ketika itu, tersiar kabar bahwa laporan ke Kejagung muncul karena ketidakharmonisan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang merupakan kader Nasdem.

Gatot bersama Evy meminta tolong kepada OC Kaligis yang juga merupakan Ketua Mahkamah Partai Nasdem untuk meng-islah-kannya dengan Erry. Alhasil, pada Mei 2015, bertempat di kantor DPP Nasdem di Gondangdia yang dihadiri pula oleh OC Kaligis dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, Gatot di-islah-kan dengan Erry.

Di luar sidang, Gatot mengakui jika ia curhat mengenai status tersangkanya ke Rio Patrice Capella yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Nasdem. Ia meminta Rio menyampaikan duduk permasalahan kepada Jaksa Agung M Prasetyo. Rio pun menyanggupi, sampai akhirnya tidak ada lagi surat panggilan yang datang dari Kejagung.

Gugatan ke PTUN Medan

Setelah islah tersebut, Gatot baru mengetahui jika OC Kaligis melanjutkan upaya untuk menggugat ke PTUN Medan. Walau tidak setuju dengan langkah OC Kaligis, Gatot mengungkapkan, advokat senior ini mengingatkan akan pentingnya gugatan ke PTUN Medan. OC Kaligis memberikan dua alasan kepada Gatot.

Pertama, gugatan itu akan digunakan untuk komunikasi dengan Jaksa Agung. Kedua, putusan gugatan itu bisa dijadikan sebagai referensi untuk daerah-daerah lain agar penegak hukum tidak perlu masuk ke ranah administrasi pemerintahan apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tidak ada masalah.

Atas alasan-alasan yang diungkapkan OC Kaligis, Gatot pun tidak biasa berbuat apa-apa. Gatot dan Evy memberikan sejumlah uang untuk biaya pengurusan gugatan di PTUN Medan. "Itu karena permintaan dari OC Kaligis dan sering permintaan diulang-ulang. Jadi, dengan berbagai pertimbanga, istri  saya memenuhi permintaan OC Kaligis," tuturnya

Akan tetapi, Gatot tidak mengetahui secara detail ke mana saja uang itu diberikan oleh OC Kaligis dan timnya. Ia juga tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN. "Yang pasti semua aliran uang kepada lawyer OC Kaligis atas permintaan dari lawyer kepada istri saya, Evy," imbuhnya.

Pernyataan Gatot dibenarkan oleh Evy yang juga bersaksi dalam sidang perkara korupsi Tripeni. Evy mengatakan OC Kaligis pernah meminta dirinya menyiapkan uang sejumlah AS$30 ribu dan AS$2500 untuk pengurusan gugatan di PTUN Medan. Evy juga kerap memantau perkembangan melalui OC Kaligis dan timnya.

Evy menyanggupi permintaan OC Kaligis dengan memberikan uang melalui ajudan OC Kaligis. Evy pun sempat khawatir ketika mendapat informasi dari OC Kaligis bahwa anak buahnya,, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary akan menemui hakim PTUN di hari Minggu, 5 Juli 2015. Ia merasa pertemuan dengan hakim di hari Minggu tidak wajar.

Apalagi, Gary tidak juga membalas telepon Evy. Ia khawatir Gary terkena jebakan "batman" atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, ternyata pada hari itu, Gary "aman". Evy akhirnya bisa menghubungi Gary. Evy menyampaikan kekhawatirannya kalau-kalau Gary terkena OTT dan menanyakan apakah semua aman.

Selain uang AS$30 ribu, Evy juga pernah diminta OC Kaligis menyiapkan uang AS$2500. Evy mengungkapkan, sesuai penyampaian OC Kaligis, uang itu untuk diberikan kepada panitera PTUN Medan. Setelah pemberian-pemberian tersebut, Evy mendapat informasi jika gugatan di PTUN Medan dikabulkan majelis hakim.

Walau begitu, Evy menegaskan sejak awal ia dan Gatot tidak ingin OC Kaligis mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Akan tetapi, OC Kaligis menyampaikan kalau putusan menang, putusan itu akan dibawa ke Kejagung sebagai dasar agar tidak ada lagi pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut. "Ini menjadi bargaining Pak Kaligis di Kejagung," tandasnya.

Untuk diketahui, selain dari Kejagung, Fuad juga mendapat surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Surat ini lah yang digugat OC Kaligis selaku kuasa hukum Fuad di PTUN Medan. OC Kaligis menguji kewenangan Kejati Sumut dengan mandasarkan pada UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Demi memenangkan gugatan Fuad di PTUN Medan, OC Kaligis bersama Gary, Gatot, dan Evy diduga memberikan sejumlah uang kepada tiga hakim, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Gatot disebut khawatir jika surat panggilan itu akan mengarah kepada dirinya.

Tags: