Gara-gara Surat Kuasa, Gugatan YKCI Tidak Diterima
Utama

Gara-gara Surat Kuasa, Gugatan YKCI Tidak Diterima

Sengketa YKCI vs Telkomsel sementara ini berakhir dengan kemenangan Telkomsel. Surat kuasa khusus untuk kantor hukum YKCI dianggap tidak sah.

M-3
Bacaan 2 Menit

 

Memang sebelumnya, YKCI pernah bersengketa dengan Hotel Sahid untuk perkara yang kurang lebih sama. Malah Agus Subroto, salah satu anggota majelis hakim YKCI vs Telkomsel, adalah ketua majelis dalam kasus YKCI vs Hotel Sahid itu. Dalam putusannya waktu itu, surat kuasa YKCI, yang juga ditandatangani Dahuri tidak dipermasalahkan. Sampai akhirnya berkekuatan hukum tetap (in kracht) dengan kemenangan untuk YKCI.

 

Pencipta kecewa

James F. Sundah, pencipta lagu yang ikut menghadiri pembacaan putusan, tampak kecewa. Tidak hanya karena kuasa hukum YKCI tidak tampak batang hidungnya, tapi juga karena hakim sama sekali tidak menyinggung pokok perkara. Sebelum sidang dimulai, James sempat menceritakan kepada hukumonline perhatiannya kepada perkembangan hukum hak cipta di Indonesia. Sementara kita di sini clash, orang luar bisa mencuri hak kekayaan intelektual kita, sesalnya.

 

Menurut James, selama 2002 sampai 2006 para pencipta lagu dalam YKCI tidak mendapat sepeser pun dari Telkomsel. Sementara kasus ini berjalan, para pencipta itu pun tidak mendapat apa-apa. Sebenarnya apa bedanya radio dengan handphone? tanyanya kecewa.

 

Sementara ini, YKCI belum memutuskan tindakan selanjutnya. Menurut Andri, Ketua Dewan Pembina YKCI, Enteng Tanamal, dalam beberapa hari ini akan mengeluarkan pernyataan resmi tentang putusan ini. Ada kemungkinan juga pencipta asing yang diwakili Indonesia akan mengajukan kasusnya ke International Tribunal jika merasa tidak dilindungi di Indonesia. Yang pasti YKCI tidak akan berhenti berupaya melakukan upaya dalam koridor hukum untuk memperjuangkan hak-hak pencipta, tegas Andri.

Tags: