Gara-gara SMS, Pekerja Ramayana Dipecat
Berita

Gara-gara SMS, Pekerja Ramayana Dipecat

Isi SMS dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

CR-12
Bacaan 2 Menit

 

Sampai kemudian pada Maret 2011, lanjut Ruslan, Neneng mengirimkan SMS yang dianggap menyebarkan berita bohong dan membuat kondisi bekerja di perusahaan menjadi tidak nyaman. Menurut Ruslan, SMS Neneng dikategorikan sebagai bentuk pencemaran nama baik perusahaan.

 

Neneng sendiri tak mengelak bahwa ia pernah salah dalam memasukkan harga diskon. Namun sebelumnya, ia telah mendapat ijin dari supervisor kasir. "Sebenarnya hal begini sudah biasa (memberi diskon), waktu itu supervisor kasir mengijinkan. Memang kepala toko tidak ada waktu itu, mungkin karena saya anggota serikat (SPRALS) jadi mereka mempermasalahkan," akunya.

 

Pada Januari 2011 posisi Neneng diturunkan menjadi pramuniaga. Di bulan yang sama, terjadi kenaikan gaji. Neneng mengaku mendapat nominal kenaikan yang lebih rendah dibanding rekan kerja lainnya. Padahal, masa kerja rekan-rekannya itu sama dengan dirinya.

 

Sebelum masuk ke PHI Jakarta, proses perundingan tripartit sudah menghasilkan anjuran. Disnaker Jakarta Timur menganjurkan agar Neneng diberi pesangon satu kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Dalam proses mediasi pihak pekerja tidak pernah hadir. "Tiga kali mediasi mereka (pihak pekerja) tidak datang," tutur Ruslan.

 

Pihak Neneng beralasan belum pernah menerima surat undangan mediasi dari disnaker. Tapi mereka mengakui bahwa surat anjuran yang dikirim Disnaker Jaktim sampai ke tangan mereka. Pihak pekerja merasa keberatan atas anjuran itu dan ingin dipekerjakan kembali. Atas dasar itu, maka Neneng langsung mengajukan gugatan dan meminta dipekerjakan kembali.

 

Keberadaan dua SP

Neneng menuturkan, terdapat dua serikat pekerja di Ramayana yaitu Forum Komunikasi Serikat Pekerja (FKSP) dan SPRALS. FKSP berdiri lebih dulu dari SPRALS yang terbentuk pada Januari 2010. Neneng mengaku bahwa pihak manajemen mengharuskan setiap pekerja untuk menandatangani sebuah surat yang menyatakan bergabung dengan FKSP. Karena ketidaktahuannya mengenai surat itu, Neneng beserta pekerja lainnya menandatangani begitu saja. "SDM yang ngasih surat itu, kita cuma disuruh tandatangan," heran Neneng.

 

PKB yang menjadi dalih manajemen untuk memecat Neneng adalah PKB hasil kesepakatan antara FKSP dan manajemen. Neneng tidak mengetahui banyak mengenai struktur organisasi FKSP. Ia dan pekerja lainnya menganggap FKSP tak melakukan pembelaan apa-apa terhadap pekerja.

Tags: