Gara-gara Dipecat, Caleg Suara Terbanyak Gugat Partainya
Berita

Gara-gara Dipecat, Caleg Suara Terbanyak Gugat Partainya

Dianggap tidak menjalankan kewajiban mensosialisasikan perjuangan dan program partai kepada masyarakat, seorang caleg DPRD Kota Sibolga dipecat dari keanggotaan partai. Padahal, caleg tersebut mendapatkan suara terbanyak.

Nov
Bacaan 2 Menit
Gara-gara Dipecat, Caleg Suara Terbanyak Gugat Partainya
Hukumonline

 

Selain menjadi pengurus pimpinan daerah, Elfriani juga didaulat sebagai caleg PMB untuk DPRD tingkat II Kota Sibolga. Dalam perebutan kursi parlemen, kebetulan Elfriani juga bersaing dengan Ketua Pimpinan Daerah PMB Kusnan Efendi. Namun, perolehan suaranya lebih banyak dari Kusnan, yaitu sebanyak 447 suara.

 

Sebelum KPU mengeluarkan penetapan, tanggal 9 Mei 2009, Pimpinan Pusat PMB mengeluarkan SK pemberhentian Elfriani dengan nomor: 712/P.1/1430. SK ini dikeluarkan berdasarkan rapat pleno dan rekomendasi dari Pimpinan Daerah PMB Kota Sibolga yang mengaku telah memberikan dua surat peringatan kepada Elfriani.  

 

Elfriani dianggap tidak menjalankan kewajibannya sebagai caleg untuk mensosialisasikan perjuangan dan program partai kepada masyarakat. Selain itu, ia juga dikatakan telah mendapatkan teguran dari Panwaslu Sibolga Selatan dan Sibolga Sambas. Namun, menurut Dorma rapat pleno itu tidak pernah ada. Elfriani pun tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar partai.

 

Selain itu, Elfriani juga merasa tidak pernah menerima surat peringatan dari Pimpinan Daerah PMB Kota Sibolga, ataupun surat teguran dari Panwaslu Sibolga Selatan dan Sibolga Sambas. Yang mana terlampir dalam permohonan pemberhentian yang direkomendasikan oleh Pimpinan Daerah PMB Kota Sibolga.

 

Dengan demikian, kuasa hukum dari Denny Lubis & Associates ini menganggap, dasar pemecatan Elfriani sebagai kader PMB tidak sah dan tidak benar. Selain karena alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, juga karena Elfriani telah melakukan kewajibannya sebagai caleg PMB.

 

Bukan hanya itu, Elfriani telah menjalankan pula kewajiban-kewajibannya kepada partai. Perempuan yang bekerja sebagai pegawai swasta ini membantu sosialisasi yang dilakukan oleh Pimpinan Daerah PMB Kota Sibolga, di antaranya dengan memberikan bantuan dana kampanye dan pemilu, serta pembuatan dan pemasangan spanduk sosialisasi.

 

Atas dasar ini, Elfriani dapat dinyatakan sebagai kader partai yang baik dan taat hukum. Buktinya, pada pileg lalu, Elfriani memperoleh suara terbanyak (447 suara), sehingga menghantarkan PMB untuk mendapatkan kursi di DPRD tingkat II Kota Sibolga. Dorma merasa pemecatan kliennya hanyalah akal-akalan untuk memberi peluang kepada Ketua Pimpinan Daerah PMB untuk melenggang ke kursi parlemen. Karena klien kami dipecat, suaranya mungkin akan diberikan ke calon dengan suara terbanyak nomor dua –Ketua Pimpinan Daerah PMB. Kan siapa yang maju itu sesuai rekomendasi partai, ujarnya.

 

Dalam gugatan, Elfriani meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan SK pemecatan terhadap dirinya tidak sah dan tidak berlaku. Penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membuat surat permohonan maaf yang dimuat pada satu surat kabar ibukota, dua surat kabar provinsi Sumatera Utara, dan tiga surat kabar Kota Sibolga. Terakhir, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp2 milyar.

 

Diselesaikan di internal partai

Ditemui terpisah, kuasa hukum tergugat, turut tergugat I dan II, Zulpikar hanya sedikit berkomentar. Ia mengatakan gugatan penggugat tidak beralasan dan mengada-ada, karena pada prinsipnya persoalan ini adalah persoalan internal partai. Karena persoalan ini adalah persoalan internal partai, maka yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan adalah partai itu sendiri, katanya.

 

Penyelesaian semacam ini, menurut Zulpikar, diatur dalam suatu peraturan yang enggan ia sebutkan. Ada satu peraturan (yang mengatur tentang penyelesaian persoalan internal partai). Namun, karena ini belum sampai pada materi gugatan, maka kami tidak akan mengutarakan.

 

Ternyata, setelah hukumonline menelusuri, bisa jadi yang dia maksud adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur tentang penyelesaian masalah internal partai di forum internal partai. SEMA itu bernomor 4 Tahun 2003 tentang Perkara Perdata yang Berkaitan dengan Pemilu.

 

SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA –saat itu masih dijabat Bagir Manan- menghimbau agar pengadilan menyamakan persepsi. Terhadap sengketa perdata pemilu, khususnya permasalahan internal partai, akan lebih bijak jika diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai, sebelum masuk ke pengadilan. Oleh karena itu, apabila pengadilan menerima perkara yang ternyata berawal, menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai, maka hendaknya pengadilan menyatakan diri sebagai pihak yang tidak berwenang memeriksa perkara.

 

Pasca pemilu legislatif (pileg), sengketa internal partai politik (parpol) ternyata masih terjadi. Kali ini terjadi di internal Partai Matahari Bangsa (PMB). Walau tak lolos dalam verifikasi untuk mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), PMB pada pileg lalu mendapatkan kursi di DPRD tingkat II Kota Sibolga, Sumatera Utara.

 

Sampai saat ini KPU setempat belum juga mengeluarkan penetapan. Masalahnya, caleg dengan suara terbanyak Elfriani Lubis sudah dipecat oleh Pimpinan Pusat PMB. Atas pemecatan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, diwakili salah satu kuasa hukumnya, Dorma H Sinaga, Elfriani melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Juni 2009.

 

Dalam gugatan tersebut, Pimpinan Pusat PMB disebut-sebut sebagai tergugat, Pimpinan Wilayah PMB Sumatera Utara sebagai turut tergugat I, dan Pimpinan Daerah PMB Kota Sibolga sebagai turut tergugat II. Ketiganya dianggap Elfriani telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PMB.

 

Elfriani adalah kader PMB yang diangkat sebagai wakil bendahara pimpinan daerah PMB Kota Sibolga berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 58/P.I/1429 tertanggal 14 Agustus 2008 yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat PMB.

Tags: