Gara-gara Demo Menolak Pemberlakuan DPKP, Enam Mahasiswa UI Diskors
Berita

Gara-gara Demo Menolak Pemberlakuan DPKP, Enam Mahasiswa UI Diskors

Jakarta, hukumonline. Namanya era reformasi, tetapi budaya skorsing mahasiswa masih ada juga. Gara-gara melakukan demonstrasi menolak pemberlakuan Dana Peningkatan Kualitas Pendidikan (DPKP), enam mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diskors dan tiga lainnya mendapat peringatan tertulis. Uniknya, justru mahasiswa Fakultas Hukum paling banyak terkena sanksi.

APr
Bacaan 2 Menit

Ketentuan ini jelas merepotkan mahasiswa yang terkena skoring tersebut. Pasalnya ada ketentuan bahwa dalam semester empat, mahasiswa UI harus mengumpulkan 48 SKS. Jika misalnya Dhoho Ali Sastro belum mencapai 48 SKS, dia bisa terancam Drop Out (DO).

Padahal untuk mencapai 48 SKS bagi mahasiswa Fakultas Hukum butuh perjuangan. Belum lagi  ada ketentuan, jatah waktu studi 6 tahun (di bawah angkatan 96 jatah studi 7 tahun). Jika dipotong lagi skorsing satu tahun, Lucky A. "Botol" Lontoh tentu harus berjuang keras menggapai impian menjadi sarjana hukum  dari universitas terkenal.

Rektor UI itu juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (16 November 2000) dengan ketentuan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan seperlunya.

Gangguan tata tertib

Dasar pertimbangan rektor UI dalam menentukan skorsing itu setelah melakukan tanya jawab dalam sidang tertutup dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitas dengan kasus peringatan emas UI. P3T2 berkesimpulan, benar telah terjadi pelanggaran kegiatan universitas berupa tindakan gangguan tata tertib pada HUT emas UI.

Tindakan mahasiswa tersebut dinilai tidak mengindahkan etika kegiatan akademik pada umumnya dan tata tertib kehidupan kampus pada khususnya. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Universitas No.1 Tahun 1996 jo SK Rektor No.098A/SK/R/UI/1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia

Pertimbangan lainnya adalah Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1999 Pasal 110 ayat (1) bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk: mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku; ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan; menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi bersangkutan.

Selanjutnya pertimbangan lainnya adalah Peraturan Universitas Indonesia No.1 Tahun 1996 Pasal 3 ayat (2) bahwa semua warga UI berkewajiban untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan universitas dan menjaga ketertiban dan ketentraman kampus serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di kampus UI pada khususnya, dan peraturan perundang-undangan umumnya.

Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa itu mungkin berlebihan. Namun, mereka menyuarakan tuntutannya yang menolak DPKP. Maklum dengan DPKP itu, ada kenaikan biaya pendidikan yang berkisar Rp1 hingga 1,5 juta. Kenaikan sebesar ini tentu memberatkan, terutama bagi mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu.

Tampaknya, pihak Rektorat UI ingin "menghukum" anaknya sendiri yang dianggap bandel.  Skors terhadap mahasiswa ini mengulang sejarah lama pada masa Orde Baru. Bedanya, dulu para mahasiswa diskors antara lain karena melakukan demonstrasi yang terkait dengan politik.

 

Tags: