Gara-gara Nonton Youtube, Saksi Ubah Keterangan di BAP
Berita

Gara-gara Nonton Youtube, Saksi Ubah Keterangan di BAP

Hakim pertanyakan konsistensi keterangan saksi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Para saksi dalam persidangan dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Para saksi dalam persidangan dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Michael Sindoro tampil sebagai saksi dalam persidangan di Pengailan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1) kemarin. Terdakwa dalam persidangan itu adalah Lucas, yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro, ayah Michael. Dalam keterangannya di persidangan, Michael mengungkapkan apa yang ia ketahui, termasuk komunikasinya dengan saksi lain ketika ayahnya ditahan Imigrasi Malaysia.

 

(Baca juga: Anggota keluarga Boleh Menolak Jadi Saksi)

 

Di depan persidangan, Michael sempat mengubah keterangannya dalam BAP. Ceritanya, Michael berangkat ke Malaysia untuk menemui ayahnya. Michael diberitahu seseorang bahwa sang ayah sedang menghadapi masalah di Malaysia karena paspor Republik Dominika-nya diduga palsu. Siapakah yang memberitahukan informasi itu kepada Michael?

 

Di BAP, Michael menyatakan orang yang menghubunginya adalah Lucas. Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengadili perkara menghalang-halangi penyidikan atas nama terdakwa Lucas. Tetapi di persidangan, Michael bersikukuh, orang yang menghubunginya kala itu adalah seseorang bernama Mr. Tan.

 

Jaksa KPK mempertanyakan alasan Michael mengubah keterangannya. Rupanya, sesuai keterangan Michael di persidangan, perubahan itu terjadi setelah ia menonton youtube. Ia merasa ada perbedaan suara orang yang menelepon dengan suara Lucas di youtube. Namun ia tidak menyebutkan video apa yang ditonton.

 

"Waktu saya di BAP itu ada satu hal yang mengganggu, setelah saya diinterogasi di gedung KPK saya nonton video youtube, saya lihat Pak Lucas, saya dengar suaranya beda seperti yang saya dengar. Jadi yang bicara itu, itu mengganggu. Jadi saya sadar harus perbaiki keterangan saya, saya pikir itu bukan Pak Lucas, itu Mr. Tan," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).

 

Michael mengklaim bertemu langsung Mr. Tan di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Setelah mendapat informasi itulah ia pergi ke Malaysia dan bertemu dengan seseorang bernama Jimmy. Jimmy inilah yang menjelaskan persoalan penangkapan Eddy Sindoro hingga mengurus penunjukan advokat untuk membela ayahnya.

 

Menjawab pertanyaan penuntut umum Abdul Basir, Michael menyatakan tidak tahu apakah Lucas dan Jimmy saling mengenal. Demikian pula ketika ditanya apakah Jimmy pernah memberitahu bahwa Lucas pernah menghubunginya ketika berada di Malaysia. Jaksa Basir mencoba memperjelas dengan menyitir keterangan Michael di BAP.

 

"Pada 16 Agustus 2018, pagi hari bertempat di kantor pengadilan imigrasi Sepang Malaysia saya bertemu Jimmy, dalam pertemuan tersebut Jimmy memberitahu saya Pak Lucas telepon saya, kami diskusi mengenai cara-cara biar cepat mengeluarkan Pak Eddy Sindoro dari tahanan di Malaysia, lalu mengenai pemilihan lawyer yang baru, which is Pak Lucas banyak memberi advise kepada saya terkait proses legal supaya Pak Eddy Sindoro cepat keluar dari tahanan". Michael membenarkan keterangan yang dibacakan jaksa.

 

Jaksa Basir melanjutkan penggalan keterangan Michael di BAP. "Jimmy diskusikan saja dengan Pak Lucas, saya akan bantu sebisa saya, saya akan standby terus di Kuala Lumpur". Masih berdasarkan BAP Michael pada 17 Agustus 2018, Lucas kembali menghubunginya dan menanyakan bagaimana perkembangan masalah Eddy Sindoro. Michael menjawab sudah ada putusan pengadilan yang mengharuskan membayar denda dan deportasi.

 

Disebutkan pula dalam BAP, sebagaimana dikutip jaksa, Lucas menghubungi Michael dan menanyakan kelanjutan kasus Eddy Sindoro. Michael menjawab ia dan advokat telah bertemu Eddy pada 22 dan 23 Agustus 2018. Eddy diketahui ditahan imigrasi Malaysia selama dua pekan di lokasi tersebut. "Yang telepon Mr. Tan, yang tanggal semua tadi, 22-23 saya kan sudah ketemu di rumah, saya juga lihat mukanya saya tahu orangnya seperti apa," kilah Michael.

 

Setelah itu, masih menurut BAP ketika telah keluar dari Malaysia Lucas sempat menghubungi Michael kembali. Namun lagi-lagi Michael bersikeras yang menghubunginya itu bukanlah Lucas, melainkan seserang yang bernama Mr. Tan.

 

Penuntut umum KPK meragukan penjelasan saksi. Sebab sebelumnya Michael juga mengakui dirinyalah yang memberikan keterangan di depan penyidik yang tertera di BAP. Selain itu ia juga memberi paraf setiap halaman dan menandatanganinya di akhir halaman.

 

(Baca juga: Kode ‘Nasi Uduk’ untuk Bantu Pelarian Eddy Sindoro)

 

Apalagi, ada satu BAP yang menyatakan Jimmy sempat bertanya kepada dirinya apakah Lucas telah menghubunginya, dan jawaban Michael, Lucas memang telah menghubungi dirinya. Tetapi pendiriannya tidak berubah dengan menyatakan bahwa yang menghubunginya adalah Mr. Tan, bukan Lucas.

 

Hakim Ketua Franky Tambuwun mempertanyakan konsistensi ketegasan saksi Michael. Di satu sisi ia membenarkan keterangannya, di sisi lain ia ingin mengubah keterangan dalam BAP. "Yang telepon itu siapa? Di BAP itu Pak Lucas, ditanya Jaksa itu dibilang iya yang mana yang benar," tanya hakim. Michael bersikukuh yang menghubunginya adalah Mr. Tan, bukan Lucas.

Jaksa Basir menanyakan apakah masih ada keterangan yang akan diubah atau ditambahkan. "Saksi Michael ya, seluruh isi BAP benar, Mr. Tan itu yang telepon? Ada lagi yang mau diubah? Serius ini saya tawarin, mau nambah (keterangan) juga enggak apa-apa," ujar Basir sambil tersenyum.

Tags:

Berita Terkait