Gara-Gara Kata ‘Dapat’, Terdakwa Bawa UU Tipikor ke MK
Berita

Gara-Gara Kata ‘Dapat’, Terdakwa Bawa UU Tipikor ke MK

Majelis mempertanyakan uraian legal standing pemohon. Ada juga frasa yang dipersoalkan pemohon.

ASH
Bacaan 2 Menit
Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” katanya.

Putusan MK No.003/PUU-III/2006 yang menolak menghapus kata “dapat” Pasal 2 dan Pasal 3merupakan tindak pidana (delik) korupsi sebagai delik formil, sehingga unsur merugikan keuangan negara bukan unsur esensial. Namun, sejak lahirnya UU No. 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan telah mengubah cara pandang pemberantasan tipikor menjadi pendekatan dan penyelesaian hukum administrasi.

engan UU Adminitrasi Pemerintahan seluruh kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara dipastikan memenuhi unsur tipikor termasuk aparatur sipil negara yang melanggar peraturan administrasi, kelalalain memenuhi peraturan,atau tidak sesuai kepatutan merupakan delik korupsi,” dalihnya.

enurutnya, menjadikan tipikor sebagai tindak pidana formil sudah tidak relevan lagi. Karena itu, adanya kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan prinsip konstitusi yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang menjamin rasa aman,dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

danya kata dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi setiap orang yang sedang menduduki jabatan dalam pemerintahan, karena setiap tindakannya mengeluarkan keputusan atau tindakan dalam jabatannya selalu dalam intaian ancaman delik korupsi,” katanya.

Menyatakan kata “dapat” dan frasa “atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sebutnya dalam petitum permohonan.

sudah cukup jelas. Pada dasarnya dengan berlakunya UU ASN, pendekatan UU Pemberantasan Tipikor dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. “Anda memohon supaya UU yang lama itu diberikan makna baru atau dinyatakan seperti petitum Anda. Inti permohonan ini sebenarnya Pemohon ingin menghilangkan adanya kriminalisasi terhadap tindakan yang bersifat administratif,” kata Maria.

uraian kedudukan hukum (legal standing) para pemohon terutama dihubungkan dengan kerugian konstitusionalnya. “Ini perlu dielaborasi sedikit hak konstitusional apa yang dilanggar. Kemudian kerugian itu apakah potensial atau aktual? Uraian kan juga hubungan kausalitas kalau dikabulkan kerugian itu tidak lagi terjadi,” sarannya.


Tags:

Berita Terkait