Gara-Gara Diskriminasi, KPPU Hukum Chevron Rp2,5 Miliar
Berita

Gara-Gara Diskriminasi, KPPU Hukum Chevron Rp2,5 Miliar

Ada kesalahan tulis atau typo error pada dokumen.

HRS
Bacaan 2 Menit
Gara-Gara Diskriminasi, KPPU Hukum Chevron Rp2,5 Miliar
Hukumonline

Jangan anggap enteng sebuah typo error alias kesalahan ketik. Apalagi jika typo error tersebut berkaitan dengan dokumen tender. Buktinya, gara-gara salah ketik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat Chevron Indonesia Company harus merogoh kocek sangat dalam demi membayar harga kesalahan tersebut, yaitu senilai Rp2,5 miliar.

Kesalahan tersebut ditemukan KPPU karena sebuah laporan tentang dugaan diskriminasi  yang dilakukan oleh Chevron kepada PT Wood Group Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kesalahan penting Chevron di mata KPPU adalah mengubah titel “senior” untuk titel “lead” dalam Formulir Estimated Cummulative CTR Price and Man Hour. Adapun alasan Chevron mengubah titel tersebut lantaran typo error alias salah ketik semata. Namun, KPPU tidak dapat menerima alasan tersebut. Menurut KPPU, hal tersebut bukanlah typo error semata.

KPPU melihat ada tiga titel yang menggunakan posisi “senior” dan “lead”, yaitu Pipeline Senior Engineer (Deepwater), Pipeline Senior Engineer (Shallow Water), dan Lead Flow Assurance Engineer. Dan majelis melihat tiga titel tersebut memiliki posisi “senior” dan “lead’. Padahal untuk posisi “senior” dan “lead” adalah dua istilah yang berbeda.

Dua istilah posisi ini juga tercantum dalam Proposed Organisation Chart dan Tabel Minimum Key Personnel. Namun, majelis menemukan tiga titel yang tercantum dalam Proposed Organisation Chart berada dalam level yang sama. Atas kekeliruan ini, majelis berpandangan akan terjadi pemahaman yang berbeda antara PT Worley Parsons Indonesia sebagai pemenang tender dengan PT Wood Group Indonesia. Alhasil, pemahaman yang berbeda tersebut juga akan memberikan konsekuensi yang berbeda pula pada saat Chevron melakukan evaluasi komersial yang berakibat gugurnya Wood Group.

Selain itu, diskriminasi lain yang dilakukan Chevron adalah tidak diatur dan dijelaskannya secara detail mengenai metode evaluasi komersial kepada peserta tender. Chevron tidak pernah menjelaskan kepada peserta bahwa kepatuhan dan konsistensi dokumen penawaran teknis dan penawaran komersial dapat mendiskualifikasikan peserta. Tindakan ini juga telah merugikan Wood Group. Soalnya, Chevron telah menggugurkan Wood Group lantaran dianggap tidak konsisten dalam mengajukan penawaran komersial dengan Komitmen Teknis meskipun Wood Group mengajukan penawaran harga terendah.

Selain dituding diskriminasi, Chevron juga dilaporkan telah melakukan persekongkolan dengan PT Worley Parsons Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999. Persekongkolan tersebut terkait dengan pengaturan pemenang untuk tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No C732791) di Lingkungan Chevron.

Akan tetapi, KPPU memutuskan untuk meloloskan Chevron dari tudingan bersekongkol. Soalnya, KPPU tidak menemukan bukti yang kuat atas tudingan tersebut. Bahkan, KPPU menyatakan investigator telah keliru dalam memahami diskualifikasinya PT Wood Group Indonesia.

Untuk diketahui, investigator KPPU menyatakan bahwa Chevron terbukti bersekongkol untuk memenangkan PT Worley Parsons Indonesia. Hal ini terlihat dari dua cara yang dilakukan Chevron, yaitu dari pemberian CTR Man Hour pada pre-bid meeting tertanggal 7 April 2010 dan pemberian Hypothetical Man Hour.

Menurut investigator, CTR Man Hour yang diberikan kepada seluruh peserta tender dalam amplop tertutup tersebut telah diisi untuk PT Worley Parsons Indonesia. Sementara itu, peserta tender lain hanya memperolah CTR Man Hour yang masih kosong. Namun, hal ini dibantah oleh Chevron dan PT Worley Parsons Indonesia. Mereka mengatakan CTR Man Hour tidak diberikan dalam amplop tertutup dan belum diisi. Atas hal ini, Majelis Komisi tidak sepakat dengan investigator dan menyatakan tidak terdapat bukti yang meyakinkan.

Begitu pula dengan Hypothetical Man Hour. Investigator menyimpulkan bahwa Chevron telah memberikan Hypothetical Man Hour yang telah terisi mengenai distribusi ekspatriat dan nasional kepada PT Worley. Namun, Chevron tidak melakukan hal yang sama kepada peserta tender yang lain. Akan tetapi, atas hal ini, lagi-lagi Majelis Komisi tidak sependapat dengan investigator lantaran tidak ada cukup bukti yang meyakinkan.

“Menyatakan Chevron Indonesia Company melanggar Pasal 19 huruf d dan memerintahkan untuk membayar denda sebesar Rp2,5 miliar,” putus ketua majelis Komisi,Nawir Messi,dalam persidangan, Kamis (16/5).

Sementara itu, kuasa hukum Chevron, Stephanus Heryanto enggan berkomentar kepada wartawan. “No Comment, ya,” ucapnya sambil tersenyum.

Tags:

Berita Terkait