Ganti Rugi Seribu Rupiah Itu Akhirnya Bisa Dicairkan
Berita

Ganti Rugi Seribu Rupiah Itu Akhirnya Bisa Dicairkan

Dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang Hasil Eksekusi, yang diteken Ketua Pengadilan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Apapun argumen yang dibangun, yang jelas kasus ini menunjukkan bahwa mendapatkan hak melalui pengadilan butuh perjuangan. Perjuangan itu malah bisa bertahun-tahun lamanya walau yang hendak diperjuangkan tak seberapa nilainya. Saya lega, akhirnya bisa memperoleh apa yang menjadi hak saya, kata David.

 

Informasi yang diperoleh hukumonline, uang seceng yang menjadi hak David baru dicairkan pada 22 November lalu. Selembar surat yang diteken Ketua PN Jakarta Pusat Andriani Nurdin menjadi pengesah pencairan itu. Surat itu adalah Berita Acara Penyerahan Uang Hasil Eksekusi. Kami serahkan sejumlah uang tersebut di atas dalam bentuk uang tunai, hal mana telah diterima dan diakui dengan baik, begitu penggalan salinan surat yang juga diteken David dan Bendaharawan Pengadilan M. Ramli. David mengaku sudah menerima tindasan surat tersebut, disertai dua kuitansi pembayaran.

 

Kok dua kuitansi? Yang satu ternyata bukti pembayaran uang ganti rugi seceng sesuai amanat putusan pengadilan. Yang kedua, sebagai pihak yang kalah Secure Parking juga diharuskan membayar biaya perkara. Kalau ditotal, jumlahnya mencapai Rp1.380.000. Angka itu pula yang dituliskan David dalam surat permohonannya tertanggal 24 September 2007.

 

 

Tags: