Ganti Rugi, Efek Jera Bagi Pelanggar Merek
Kolom

Ganti Rugi, Efek Jera Bagi Pelanggar Merek

​​​​​​​Metode perhitungan besaran kerugian harus didasarkan oleh fakta yang sebenar-benarnya, seberapa besarnya kerugian yang timbul, dan apa bukti serta dasar perhitungan atas kerugian tersebut.

Bacaan 4 Menit

Gugatan ganti rugi sudah lumrah dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Pihak–pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi dengan sejumlah kerugian yang diderita. Begitu juga dalam perkara merek. Pemilik merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran mereknya. Namun, kerugian itu tentunya harus dapat dibuktikan dengan bukti–bukti serta perhitungan kerugian yang matang dan masuk akal. Selain itu, pemilik merek harus dapat membuktikan bahwa dia telah dirugikan dengan beredarnya produk yang menggunakan merek yang diperoleh secara tanpa hak dan izin.

Menghitung nilai ganti rugi

Bagaimana cara menghitung ganti rugi atas pelanggaran merek? Sayangnya, hal tersebut tidak diatur secara jelas dalam UU Merek Indonesia atau peraturan manapun. Tidak pernah ada formula yang baku dalam menghitung ganti rugi dan menentukan nilai ganti rugi sebagai akibat dari pelanggaran merek.

Terkadang hakim gamang membuat perhitungan putusan ganti rugi karena tidak ada acuan, sehingga banyak pertanyaan yang muncul berkaitan dengan hal tersebut. Apakah penghitungan nilai ganti rugi itu dihitung semenjak merek dimohonkan pendaftarannya? Ataukah penghitungan nilai ganti rugi tersebut dilakukan sejak kasus tersebut diputus oleh majelis hakim?

Pada praktiknya, masing-masing pemilik merek yang biasanya diwakili oleh kuasa hukumnya memiliki cara tersendiri dalam melakukan kalkulasi. Pemilik merek dapat menggunakan formula penghitungan ganti rugi berdasarkan pertama kali diketahui peredaran barang yang menggunakan merek secara tanpa hak di pasar atau bisa saja menghitung pada saat pertama kali melihat iklan yang menayangkan merek tersebut. Dari perhitungan yang dilakukan secara cermat itu ditemukan satu angka yang mewakili kerugian yang dialami, kemudian diajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga.

Yang menjadi pertanyaan adalah apabila Tergugat mengajukan permohonan  pendaftaran merek ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kantor Merek), sedangkan gugatan ganti rugi masih berlangsung baik pada tingkat Pengadilan Niaga maupun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Bila putusan sudah dijatuhkan, sementara proses permohonan merek masih dalam tahap proses pemeriksaan apakah nilai gugatan ganti rugi yang diajukan tersebut masih relevan?

Bagaimana bila permohonan merek yang diajukan oleh Tergugat dikabulkan oleh Kantor Merek? Apakah masih relevan penghitungan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat? Beda soal jika permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait