Gaji Tinggi, Alasan Perberat Tuntutan Gayus
Berita

Gaji Tinggi, Alasan Perberat Tuntutan Gayus

Setengah lusin lebih alasan penuntut umum menuntut Gayus delapan tahun penjara

Inu
Bacaan 2 Menit
Setengah lusin lebih alasan JPU menuntut Gayus Halomoan Tambunan delapan tahun penjara. Foto: SGP
Setengah lusin lebih alasan JPU menuntut Gayus Halomoan Tambunan delapan tahun penjara. Foto: SGP

Mantan penelaah keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kembali dituntut untuk perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2012). Lebih dari setengah lusin alasan penuntut umum mengajukan tuntutan delapan tahun penjara pada Gayus.

 

Diantara alasan tersebut adalah dengan masa bakti yang belum lama, yaitu sekitar empat tahun sebagai penelaah keberatan di Seksi Banding dan Keberatan Wilyah III DJP, tidak ada jiwa mengabdi. “Tetapi malah memanfaatkan kelemahan sistem untuk kepentingan pribadi,” ujar ketua tim penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Eddy Rakamto.

 

Alasan kedua, usia Gayus yang relatif muda dinilai tidak menunjukkan perilaku terpuji. Malah cenderung koruptif dan dikhawatirkan akan merusak sikap pegawai lain dan berdampak buruk pada institusi DJP.

 

Kemudian, Gayus adalah pegawai DJP, dimana institusi itu menjadi percontohan bagi pemerintah untuk lembaga yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Juga memiliki gaji tinggi, tapi malah berperilaku merusak,” tambah Eddy.

 

Alasan memberatkan lain adalah karena terdakwa selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Bahkan tidak menunjukkan penyesalan karena saat menjadi tahanan untuk kasus penggelapan pajak dan penyuapan aparat penegak hukum, dia malah mengulangi perbuatannya dengan menyuap Karutan Brimob di Kelapa Dua, Depok.

 

Sebelum membacakan alasan yang memberatkan tuntutan Gayus, tim penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan empat perbuatan. Perbuatan pertama, Gayus  menerima suap dari konsultan pajak PT Metropolitan Retailment (MR), Robertus Santonius, Rp925 juta. Uang diberikan karena terdakwa membantu menyulap kewajiban pajak MR pada tingkat banding.

 

Akibatnya, banding MR dimenangkan dan negara memulangkan kelebihan bayar pajak MR Rp537,5 juta, pajak penghasilan (PPh) Rp12,6 miliar dan pemberian imbalan bunga Rp2,6 miliar.

 

Gayus juga diyakini penuntut umum menerima uang suap dari Konsultan pajak Alif Kuncoro dalam rangka pengurusan pembuatan surat banding dan surat bantahan PT Bumi Resources Tbk sebesar AS$500 ribu. Dalam kesempatan ini, Gayus sempat meminta adanya alokasi uang kepada Panitera Pengadilan Pajak Idris Irawan sebesar AS$500 ribu, namun setelah dipenuhi Alif, uang tersebut malah dia telan sendiri.

 

Selain membuat surat banding dan surat bantahan, lanjut Uung, Gayus juga diduga menerima uang dari Alif Kuncoro AS$500 ribu terkait pengurusan Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) periode 2001-2005.

 

Terdakwa Gayus juga diduga memperoleh uang AS$2 juta dari Alif Kuncoro karena telah mengupayakan PT KPC dan PT Arutmin mendapatkan fasilitas sunset policy. Caranya dengan membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Penghasilan (SPT PPh) tahun 2005-2006 sehingga kedua perusahaan tersebut mendapatkan pembebasan sanksi administrasi. Perbuatan ini terbukti melanggar dakwaan pertama primair, Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Pemberantasan Tipikor.

 

Gayus dinilai melakukan perbuatan seperti dakwaan kedua, Pasal 12B ayat (1) dan (2) karena menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar dan menyimpannya di safe deposit Bank Mandiri Kelapa Gading yang dipesan istrinya, Milana Anggraeni.

 

Penuntut umum juga menyatakan terdakwa terbukti mencuci uang hasil korupsi dalam safe deposit itu. Perbuatan ini memenuhi semua unsur dalam dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Selain itu, penuntut umum menyatakan Gayus terbukti menyuap Karutan Brimob agar mudah keluar dari tahanan. Perbuatan ini memenuhi semua unsur dalam dakwaan keempat primair, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

 

Menanggapi itu, penasihat hukum Gayus, Hotma Sitompoel meminta waktu dua pekan untuk membuat nota keberatan. Tetapi, setelah sidang dia menyatakan keheranan, karena tidak ada ada pemberian uang buat Gayus dari perusahaan manapun seperti dalam dakwaan jaksa.

 

“Ini hanya arahan Denny Indrayana, nanti dalam nota pembelaan akan saya beberkan semua,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait