Gaji tak Dibayar, Kau Kugugat!
Berita

Gaji tak Dibayar, Kau Kugugat!

Mulai dari dipotong, ditunda hingga tak pernah dibayarkan. Perusahaan bakal berlindung di balik Surat Edaran Menakertrans No 600 Tahun 2005?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pada Mei 2007, Sudinakertrans Jakarta Selatan mengeluarkan surat anjuran yang menyatakan bahwa perusahaan harus membayar uang kompensasi pengunduran diri kepada Nina Hadi dkk sesuai yang disepakati dalam Surat 001-004 pada Desember 2006.

 

Entah mengapa hingga kini pihak perusahaan tak juga membayarkan kewajibannya. Belakangan, pada Agustus 2007, perusahaan malah mengubah nama dari semula PT Mediabina Prestasi menjadi PT Media Olahraga Indonesia. Karena sampai saat ini uang kompensasi dan gaji (Nina dkk, red) tidak dibayar dan anjuran Sudinakertrans tak digubris, maka kami menggugat ke PHI, kata Kiagus Ahmad, pengacara publik LBH Jakarta yang mendampingi Nina dkk.

 

Dalam gugatannya, LBH Jakarta mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 162 Ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, bagi buruh/pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, selain menerima uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) juga menerima uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perusaan kerja bersama.

 

Pihak manajemen perusahaan melalui salah satu karyawannya menolak untuk menjelaskan duduk masalah perkara ini. Katanya karena ini masih dalam proses di pengadilan, kami tidak bisa berkomentar dulu mas, jelasnya kepada hukumonline ketika menyambangi kantor Tabloid GO di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/4).

 

Terganjal SE Menakertrans?

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Kamis (3/4), PT Media Olahraga Indonesia sebagai tergugat tak juga menampakkan batang hidungnya. Padahal, saat itu adalah kesempatan kedua yang diberikan hakim Makmun Masduki sebelum memeriksa perkara ini.

 

Dalam praktik persidangan di PHI, biasanya pihak perusahaan akan berlindung di balik Surat Edaran Menakertrans 600/2005. Dalam surat edaran itu, pekerja yang mengundurkan diri ternyata tidak bisa menikmati haknya seperti diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan secara utuh. Si pekerja hanya akan mendapatkan beberapa komponen dari Pasal itu. Aturan ini menyebutkan uang penggantian hak meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan. Besarnya 15 % dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja.

 

SE Menakertrans 600/2005 itu menyatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri ternyata tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Jika demikian, maka pekerja yang mengundurkan diri tidak akan mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan seperti dijelaskan dalam Pasal 156 Ayat (4) huruf c.

 

Bagaimana dengan perkara ini? Apakah perusahaan juga akan berlindung di balik SE Menakertrans itu? Kita lihat saja.

 

Tags: