Gaji Pegawai BI di OJK Belum Jelas
Berita

Gaji Pegawai BI di OJK Belum Jelas

Ketidakjelasan anggaran pembayaran gaji pegawai BI yang akan pindah ke OJK merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gaji Pegawai BI di OJK Belum Jelas
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) telah menganggarkan rencana pengeluarannya di tahun 2014. Dalam Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI), total pengeluaran mencapai Rp6,5 triliun. Dari angka tersebut, sebesar Rp2,3 triliun dipergunakan untuk membayar gaji pegawai BI.

Terkait hal ini, Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey mengkritiknya. Ia menilai dari rencana pengeluaran gaji pegawai BI tahun 2014 sebesar Rp2,3 triliun tersebut, belum termasuk pembayaran gaji pegawai BI yang akan ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Olly berharap, persoalan ini segera diselesaikan BI. Penyelesaian persoalan bisa dilakukan dengan adanya koordinasi antara BI dan OJK. Atas dasar itu pula, Komisi XI belum menyetujui RATBI tahun 2014 lantaran belum ada kejelasan untuk pembayaran gaji pegawai BI yang akan bertugas di OJK.

“Komisi XI meminta kepada Gubernur BI untuk melakukan koordinasi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK dan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan selanjutnya dilaporkan kembali kepada Komisi XI untuk mendapatkan persetujuan ATBI tahun 2014,” ujar Olly di Jakarta, Senin (21/10).

Dia menilai ketidakjelasan anggaran pembayaran gaji pegawai BI yang akan bertugas di OJK ini merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi OJK. Menurutnya, persoalan ini bisa menjadi bumerang sehingga dapat merugikan salah satu lembaga.

“Kalau pemerintah tidak serius dengan ini, sama dengan tidak bisa menjalankan fungsi OJK. Saya kira karyawan BI tidak mau pindah ke OJK kalau tak ada kejelasan pembayaran gajinya,” kata Olly.

Atas dasar itu pula, lanjut Olly, Komisi XI DPR memberikan kesempatan bagi BI untuk berkoordinasi dengan OJK dan pemerintah. Menurutnya, Komisi XI memberikan waktu paling lama dua hari bagi BI untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan OJK. Setelah itu, BI melaporkan kembali perkembangan persoalan ini ke Komisi XI.

Terkait hal ini, Gubernur BI Agus DW DW Martowardojo mengatakan, BI sanggup membayarkan gaji pegawainya yang berjumlah 1173 orang tersebut. Namun, pembayaran gaji pegawai BI yang akan bertugas ke OJK itu harus disertai dengan keputusan perundangan-undangan yang jelas.

“Kami Bank Indonesia siap memasukkan pembiayaan karyawan itu dalam ATBI apabila aturan hukumnya jelas,” tegas Agus.

Sebelumnya, Komisi XI sepakat bahwa pembayaran gaji pegawai BI yang bertugas di OJK tetap dilakukan oleh Bank Sentral. Hal itu dikarenakan tak ada alokasi anggaran dari OJK untuk membayar gaji pegawai BI selama dua tahun yang totalnya mencapai Rp810 miliar itu.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyambut dengan baik. Menurutnya, persetujuan yang diberikan Komisi XI itu senada dengan salah satu fungsi dan tugas yang diemban OJK. Ia mengatakan, dipekerjakannya lebih dari 100 pegawai BI ke OJK tersebut merupakan salah satu alasan beralhirnya fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan.

Atas dasar itu pula, kata Muliaman, OJK tak menganggarkan biaya remunerasi bagi ribuan pegawai BI yang akan bertugas di OJK dalam rancangan Kerja Anggaran (RKA) OJK tahun 2014.

Tags: