Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pencairan tunjangan gaji ke-13 untuk TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai diproses per hari ini, Senin (10/8). Sri Mulyani menjelaskan jika pencairan akan dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menurut Sri Mulyani, pencairan tidak bisa dilakukan secara serentak. Hal tersebut dikarenakan pencairan disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan peraturan kepada daerah untuk Pemda. “Sudah cair hari ini, dan akan dilaksanakan intensif sesuai dengan kesiapan satuan kerja, administrasi, dan regulasi dari pemda masing-masing,” katanya dalam konferensi pers daring, Senin (10/8).
Menariknya, pemberian tunjangan gaji ke-13 ini sedikit berbeda dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Jika THR hanya diberikan kepada TNI, Polri, dan PNS, dan pensiunan, tunjangan gaji ke-13 memasukkan pejabat eselon I dan II sebagai pihak yang berhak mendapatkan tunjangan gaji ke-13. (Baca Juga: Jelang Gaji ke-13, PNS Perlu Tahu Aturan Baru Soal Cuti dan Pemberhentian)
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 PP No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pasal 4: Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
|
Dengan penambahan pejabat eselon I dan II/setara lembaga, maka total anggaran pembayaran tunjangan gaji ke-13 juga mengalami peningkatan, dari Rp28,5 triliun menjadi Rp28,82 triliun.
“Untuk tambahan eselon I dan II kementerian/lembaga, itu ada Rp7,7 miliar plus Rp73,1 miliar, sedangkan setara lembaga non struktural sebesar Rp17 miliar, jadi totalnya kurang lebih ada Rp97 miliar, kurang dari Rp100 miliar,” jelas Sri.