Gaji Hakim Naik, Pengawasan Akan Diperketat
Berita

Gaji Hakim Naik, Pengawasan Akan Diperketat

Kenaikan gaji hakim harus diimbangi dengan peningkatan kinerja baik kualitas maupun integritas.

ASH
Bacaan 2 Menit

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, presiden, DPR, dan KY yang sejak awal telah bersama-sama memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi para hakim ini. “Kenaikan gaji dan tunjangan hakim ini harus bisa  menjadi garis batas untuk menghapus perilaku buruk yang dilakukan oknum hakim. Pimpinan MA berharap tidak ada lagi hakim menyimpang,” tegasnya.         

Dalam Lampiran PP itu disebutkan tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp8,5 juta. Lalu, hakim pemula (pratama) untuk pengadilan Kelas IA sebesar Rp11,8 juta. Sedangkan gaji pokok hakim pemula golongan IIIa sebesar Rp2,064 juta, sehingga take home pay gaji hakim pemula sekitar Rp10,5 juta.    

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menyambut baik keluarnya PP mengatur take home pay hakim pemula berkisar Rp10,5 juta hingga Rp45 juta bagi hakim paling senior. Meski demikian, dia berharap kenaikan gaji tersebut harus diimbangi dengan performance yang baik dari para hakim.

“Kenaikan ini harus diimbangi performance (kinerja) dari aspek peningkatan kualitas dan integritas yang ditunjukan dari perilaku dan putusan-putusannya,” kata Asep.

Terlebih, kata Asep, PP itu para hakim diberikan tunjangan lain, seperti fasilitas tempat tinggal (perumahan), tranportasi, jaminan keamanan. “Diharapkan luluasan fakultas hukum terbaik semakin tertarik untuk mendaftar sebagai hakim di masa mendatang. Tentunya, hal ini harus dibarengi pula dengan pembenahan sistem manajemen SDM yang baik dari mulai rekrutmen, pembinaan, pengawasan hakim,” tambahnya.

Tags: