Gaji Hakim Ad Hoc Melonjak
Utama

Gaji Hakim Ad Hoc Melonjak

Gaji hakim ad hoc Pengadilan Tipikor lebih tinggi dibandingkan dengan Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan.

LEO WISNU SUSAPTO/ASH/FAT
Bacaan 2 Menit

Mengenai penghargaan, Pasal 7 menyatakan diberikan pada akhir jabatan sebesar dua kali besaran tunjangan. Apabila belum sampai akhir jabatan, maka penghargaan diatur sebagai berikut.

Sampai dengan 1 tahun, menerima 0,2 kali uang penghargaan. Lebih dari 1–2 tahun menerima 0,4 kali uang penghargaan. Masa jabatan lebih dari 2-3 tahun, menerima 0,6 kali uang penghargaan. Masa jabatan 3-4 tahun mendapatkan 0,8 kali uang penghargaan. Melebihi 4-kurang dari 5 tahun memperoleh  1 kali uang penghargaan.

Hak akan uang penghargaan tidak diberikan jika hakim ad hoc pernah terkena sanksi administratif berat. Atau sanksi pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Demikian dinyatakan Pasal 7 ayat (5).

Hak para hakim ad hoc ini diberikan sejak dilantik. Kepada mereka yang telah dilantik sebelum Perpres ini berlaku, hak mereka diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Perpres.

Mengutip situs Sekretariat Kabinet, inilah tabel tunjangan hakim ad hoc, menurut Perpres No. 5 Tahun 2013.

Pengadilan Tipikor

Tingkat Pengadilan

Besaran Tunjangan

Tingkat Pertama

Rp 20.500.000

Tingkat Banding

Rp 25.000.000

Tingkat Kasasi

Rp 40.000.000

PHI

Tingkat Pengadilan

Besaran Tunjangan

Tingkat Pertama

Rp 17.500.000

Tingkat Kasasi

Rp 32.500.000

Tags:

Berita Terkait