Gagasan Capres Independen Sulit Diwujudkan
Berita

Gagasan Capres Independen Sulit Diwujudkan

Jangan sampai setelah mengamandemen UUD 1945 yang mengatur capres independen tidak bisa diimplementasikan di tataran praktik.

Ali
Bacaan 2 Menit
Wacana calon presiden independen terus bergulir namun sulit<br> untuk diwujudkan. Foto: Sgp
Wacana calon presiden independen terus bergulir namun sulit<br> untuk diwujudkan. Foto: Sgp

Wacana calon presiden independen terus bergulir. Sejumlah pihak yang kecewa dengan proses pencalonan presiden melalui partai politik mulai menghangatkan wacana calon independen. Gagasan untuk mengamandemen lagi UUD 1945 pun menyeruak. Salah satu pengusung gagasan ini adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida.

 

Namun, gagasan ini hanya dianggap sekedar wacana belaka. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Thohari menilai gagasan amandemen UUD 1945 untuk membolehkan capres independen ini perlu dipikirkan ulang. Menurut politisi Partai Golkar ini, ada banyak hal yang mesti diatur bila capres independen ini diloloskan ke dalam UUD 1945.

 

“Misalnya, syarat dukungan berapa persen dari rakyat? Bila capres dari parpol harus yang mendapat suara 15%, tentu untuk yang capres independen tidak bisa bila hanya 5%. Padahal, 5% dukungan rakyat sekalipun sudah sangat banyak, mencapai 5 juta. Bagaimana mengumpulkan dukungannya?” sebut Hajriyanto dalam sebuah diskusi di Akbar Tanjung Institute, Jakart, Selasa (12/4).

 

Pasal 6A UUD 1945

 

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

 

Hajriyanto mengingatkan jangan sampai upaya mengamandemen UUD 1945 ini berakhir sia-sia karena pasal yang diubah tak bisa diimplementasikan di tataran praktik. “Ini harus ada simulasi dulu. Tidak mungkin UUD 1945 diamandemen, tapi nanti tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

 

Ia tak ingin ketentuan capres independen dalam UUD 1945 hanya sebagai dokumen kearifan seperti layaknya Pasal 34 UUD 1945, tanpa pernah bisa dilaksanakan. “Ya seperti Pasal 34 itu, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, tapi tak pernah bisa dilaksanakan,” tegasnya lagi.

 

Lebih lanjut, Hajriyanto mengutarakan bahwa wacana capres independen ini seharusnya cukup untuk membuat partai politik untuk berbenah. “Seleksi untuk pengisian jabatan publik seharusnya dilakukan secara terbuka oleh partai politik,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: