Gagal Bertanding, Penunggang Kuda Gugat Dokter
Berita

Gagal Bertanding, Penunggang Kuda Gugat Dokter

Analisis dokter, penunggang kuda alami putus tulang ekor dan retak tulang rusuk.

HRS
Bacaan 2 Menit

Pemeriksaan ini juga membingungkan Adinda. Soalnya, Adinda tidak pernah mengetahui ada suntikan steroid. Rupanya, setelah rumah sakit Sahid memberikan tagihan ke Adinda, barulah diketahui Guntur berbohong. Guntur tidak hanya menyuntikkan Tramal, tetapi juga dicampur dengan Flamicort IM dan Lidocain. Flamicort inilah yang memberikan efek samping ke tubuh Adinda. Kekagetan Adinda semakin bertambah, yaitu dengan surat keterangan BPOM RI pada 18 Maret 2013 yang menyatakan Aclasta digunakan untuk pengobatan penyakit osteoporosis bagi wanita yang telah monopause. Adinda sendiri masih berusia 35 tahun.

Rupanya kabar buruk tersebut belum selesai. Pada 14 Januari 2013 Adinda diberikan rekam medik yang berisi hasil analisa foto radiologi yang telah ditandatangani dokter radiologi pada 13 November 2013. Hasilnya, tidak tampak fraktur (retak) pada tulang rusuk dan tulang lainnya.

Akibat kondisi buruk yang dialaminya, Adinda meminta ganti kerugian material sebanyak Rp3,9 miliar. Sedangkan kerugian immaterial, atlet pacuan berkuda ini meminta Rp10 miliar karena telah kehilangan kesempatan untuk berprestasi di ajang kejuaran internasional. Selain kehilangan kesempatan, Adinda harus tersiksa dan menderita kesakitan yang amat sangat akibat obat-obatan yang diberikan dokter Guntur.

“Harusnya dia (Adinda, red) pergi kejuaraan pada April ini, tapi tidak jadi karena sakit,” tutur kuasa hukum Adinda Yuanita, Susy Tan, kepada hukumonline, Senin (24/6).

Kuasa hukum dokter Guntur dan RS Sahid Sahirman Caesar, Aidil Fitri, masih enggan berkomentar. Caesar akan memberikan tanggapannya pada sidang berikutnya. “Nanti saja kalau sudah jawaban,” tutur Caesar usai persidangan, Senin (24/6).

Tags:

Berita Terkait