Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana?
Berita

Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana?

Perusahaan fintech sering mengancam gugatan pidana kepada debitur saat menagih tunggakan pinjaman.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Penggunaan jasa pinjaman online atau financial technology (fintech) peer to peer lending semakin masif saat ini. Kemudahan dalam meminjam dana menjadi salah satu kelebihan layanan jasa keuangan ini dibandingkan perbankan. Dalam hitungan hari, pinjaman dapat langsung dicairkan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank.

 

Sayangnya, perkembangan industri fintech ini juga lekat dengan stigma negatif dari masyakarat khususnya dalam penagihan. Publik sering mengeluhkan mekanisme penagihan perusahaan fintech secara intimidatif hingga mengandung pelecehan seksual. Besarnya jumlah pengaduan masyakarat tersebut terlihat dari publikasi yang pernah disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 

Salah satu ancaman yang dilakukan perusahaan fintech dalam penagihan tersebut berupa laporan kepada kepolisian untuk dikenakan sanksi pidana. Menghadapi ancaman tersebut, masyarakat awam hukum tentunya merasa khawatir menghadapi gugatan tersebut. Lantas, apakah secara yuridis peminjam dapat dikenakan sanksi pidana apabila gagal mengembalikan pinjaman pada perusahaan fintech?

 

Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.

 

“Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah pidana,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).

 

(Baca Juga: Duh, Penyelesaian Hukum Ribuan Pengaduan Fintech Masih Tak Jelas)

 

Anam menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.

 

UU HAM

Pasal 19:

(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

 

Lebih lanjut, Anam menilai regulasi fintech yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum mampu mengatasi persoalan sengketa ini. Sebab, isi aturan tersebut tidak terdapat lembaga penyelesaian sengketa di industri fintech sehingga setiap penyelesaian sengketanya dikaitkan dengan ranah pidana.

 

“Perlu ada mekanisme penyelesaiannya (sengketa). POJK 77 dan kode perilaku saja tidak cukup,” katanya.

 

Tidak hanya itu, isu pelanggaran HAM juga dianggap terjadi dalam persoalan penagihan pinjaman ini. Perusahaan fintech yang dapat mengakses perangkat telepon seluler berisiko menggunakan data pribadi peminjam tanpa izin. Bahkan, Anam membandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan yang harus terlebih dahulu mengajukan perizinan saat mengakses atau penyadapan terhadap seseorang.

 

“Penyadapan (akses data pribadi) ini harus berizin ketua pengadilan tertinggi. Tapi ini (perusahaan fintech) kenapa bisa langsung begitu saja menyadap handphone seseorang,” jelas Anam.

 

Menurutnya, ragam persoalan ini tidak lepas dari longgarnya pengaturan pada industri fintech. Anam mencontohkan aturan POJK 77/2016 tidak mengatur batasan bunga wajar yang dapat ditetapkan perusahaan fintech. Sehingga, kondisi tersebut berisiko terjadi tingkat suku bunga yang memberatkan masyarakat.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menjelaskan berkomitmen untuk menyelesaikan segala pengaduan pelanggan fintech dari semua pihak. Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan aspek serius untuk ditangani pihaknya.

 

“Jika ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi akan kami selesaikan. Namum pengaduan di luar anggota atau fintech ilegal seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau cyber crime,” jelas Sunu.

 

Dia juga menjelaskan pihaknya telah menyusun kode perilaku yang harus dipatuhi setiap anggotanya. Kode perilaku tersebut telah mengatur mekanisme penagihan, penggunaan data pribadi nasabah hingga tingkat bunga pinjaman.

 

Dia mengatakan pihaknya melarang perusahaan fintech menagih secara intimidatif dan teror kepada para nasabahnya. Kemudian, pihaknya juga telah melarang total biaya pinjaman melebihi 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.

 

”Sehingga, peminjam yang tidak melunasi utang dalam 90 hari akan bunga pinjaman serta dendanya tidak melebihi 100 persen dari total pinjaman,” jelas Sunu.

 

Pengembangan pusat data fintech juga saat ini dikembangkan AFPI untuk mengindikasi peminjam nakal. Sebab, tidak jarang, terdapat peminjam yang menunjukkan itikad tidak baik sejak awal menggunakan layanan jasa fintech.

 

Tidak hanya itu, untuk memitigasi peredaran pinjaman online ilegal, asosiasi juga menerapkan sertifikat lembaga penagihan. Sertifikasi tersebut untuk menetapkan standar mekanisme penagihan sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

 

“Kode perilaku dan langkah-langkah perlindungan ini menegaskan komitmen kami dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab kepada nasabah maupun penyelenggara,” jelas Sunu.

 

Dia juga menyampaikan agar lembaga masyarakat yang menerima pengaduan pelanggaran fintech berizin untuk segera memberikan data kepada pihaknya. Nantinya, data tersebut akan ditindaklanjuti berupa pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum perusahaan fintech.

 

“Kami minta datanya jika memang ada aduan. Sebab, hingga sampai saat ini kami tidak menerima data aduan tersebut. Yang kami perlukan hanya nama nasabah, perusahaan fintech dan bentuk pelanggarannya,” pungkas Sunu.

 

Tags:

Berita Terkait