Gagal Bayar Paylater, Bisakah Aset Debitur Disita?
Terbaru

Gagal Bayar Paylater, Bisakah Aset Debitur Disita?

Utang yang tidak ada jaminan atas utang, penyelenggara termasuk paylater tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang milik debitur. Prinsipnya penyitaan barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Metode transaksi bayar tunda atau paylater lazim dikenal dengan Buy Now PayLater (BNPL) sedang populer di Indonesia. Tidak hanya belanja kebutuhan barang, tapi juga berbagai kebutuhan lain seperti wisata misalnya. Sama halnya dengan perjanjian utang piutang lainnya, paylater memiliki surat perjanjian berbentuk elektronik yang mengatur tentang kewajiban debitur seperti pembayaran utang.

Paylater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan konsumen dapat melakukan pembelian produk maupun jasa lebih dulu dan melakukan pembayaran dengan cara mencicil sesuai periode yang dipilih. Di Indonesia, paylater difasilitasi oleh beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer to peer lending. Meski demikian, paylater bukanlah lembaga yang menyalurkan dana. Tapi sebuah fitur transaksi digital atau metode pembayaran, sehingga tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.  

Sementara itu, regulasi mengenai paylater sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Selain itu, terdapat juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam pengaturannya transaksi paylater dapat menggunakan agunan seperti yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf I POJK 10/2022. Namun, secara umum, praktik paylater tidak menggunakan agunan dalam transaksinya.  Lantas, apakah penyedia layanan paylater tersebut berhak menyita aset debitor saat wanprestasi?

Baca juga:

Asisten Manager Hukum dan Kepatuhan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Fikri Mursyid Salim menerangkan dalam hal ketentuan sita aset saat debitur paylater wanprestasi sama halnya dengan transaksi pinjaman online (Pinjol) atau fintech peer to peer lending (P2P) yang tanpa agunan.

Dia menyampaikan utang yang tidak ada jaminan atas utang, maka penyelenggara termasuk paylater tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur. Sehingga, penyedia paylater selaku kreditor tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait