Gagal Bayar LC Didakwa Korupsi
Berita

Gagal Bayar LC Didakwa Korupsi

Pakai uang negara untuk tutupi kewajiban korporasi.

fat
Bacaan 2 Menit


Penempatan investasi yang dikeluarkan PT Askrindo melalui PT RAM, berbentuk KPD sebesar Rp54 miliar, repo saham Rp21,5 miliar dan reksadana Rp14,5 miliar. Sedangkan melalui PT JAM, KPD yang dikeluarkan sebesar Rp41 miliar, melalui PT JI/PT JS repo saham yang dikeluarkan Rp133 miliar. Penempatan investasi berupa titip jual obilgasi dari Askrindo ke PT JI sebesar Rp12 miliar, penempatan investasi melalui PT JS sebesar Rp20 miliar dan obligasi saham dengan total investasi sebesar Rp63,6 miliar.


Dari seluruh penempatan dana Askrindo berupa KPD, repo saham, reksadana dan obligasi kepada MI, perusahaan terdakwa memperoleh dana sebesar Rp133,7 miliar. Angka ini pula yang disebut sebagai kerugian negara dalam perkara ini. “Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Umar diancam dengan hukuman seperti dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) kesatujo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Esther di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7).


Bukan hanya pasal tindak pidana korupsi, terdakwa Umar juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Hal ini dikarenakan dana yang diterima terdakwa dari Askrindo melalui perusahaan MI diperoleh secara tidak sah lantaran sudah direkayasa oleh terdakwa dan Rene serta Zulfan. Padahal, perusahaan terdakwa seharusnya tidak diperbolehkan lagi menerima dana dari Askrindo. “Atas perbuatannya tersebut, terdakwa umar diancam pidana sebagaimana Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Tim penasihat hukum terdakwa Umar akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurut majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko, agenda eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya akan dilaksanakan pada Senin (16/7), pekan depan.

Tags: