Gadai Saham Kembali Menuai Sengketa
Utama

Gadai Saham Kembali Menuai Sengketa

Pemegang saham PT Swabara Mining and Energy mempersoalkan eksekusi gadai saham yang dilakukan secara privat. Eksekusi gadai saham harus selalu melalui lelang di muka umum?

CR
Bacaan 2 Menit

Telah diperjanjikan

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Deutsche Bank, Amir Syamsuddin menyatakan tidak ada persoalan dengan eksekusi gadai saham secara privat (. Sebab menurutnya, cara tersebut telah diperjanjikan sebelumnya di dalam perjanjian gadai saham. Sama dengan Lucas, Amir mengacu pada Pasal 1155 KUHPerdata.

Penjualan saham harus dilakukan di muka umum, kecuali diperjanjikan lain. Jadi bisa dilakukan dengan pengecualian itu, ujarnya kepada hukumonline (7/3).

Pasal 1155 KUHPerdata (1)

Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain, maka si berpiutang adalah berhak jika si berpiutang atau si pemberi gadai bercidera janji, setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau, atau jika tidak ditentukan suatu tenggang waktu, setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barangnya gadai di muka umum menurut kebiasaan setempat serta atas syarat yang lazim berlaku, dengan maksud untuk mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan tersebut. 

Amir juga menambahkan, penetapan eksekusi saham yang dimintakan oleh Deutsche Bank hanya untuk memperkuat penjualan saham. Tanpa penetapan itu sendiri, papar Amir, kreditor tetap dapat mengeksekusi gadai saham sesuai dengan yang diperjanjikan.

Sebagai upaya hukum, Deutsche Bank akan mengajukan keberatan atas penetapan Pengadilan Tinggi tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. Dikatakan  Amir, hanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, bukan penetapan. Dirinya berharap MA dapat segera meluruskan permasalahan ini.

Berdasarkan sumber hukumonline di lingkungan MA, pihak Becket juga telah mengirimkan surat ke MA tekait perkara ini. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut isi dari surat tersebut. Saat dikonfirmasi, Lucas membantah adanya surat tersebut.

Hak istimewa

Dimintai pendapatnya, praktisi hukum Rachmat Soemadipradja menjelaskan dalam praktek ada tahapan yang harus dilakukan sebelum mengajukan penetapan eksekusi saham. Kata dia, sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, harus ada pernyataan gagal bayar terlebih dahulu, yang dilanjutkan dengan pengajuan somasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: