- Aspek keterbukaan
Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan adanya keterbukaan. Adapun makna dari keterbukaan ini adalah pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi, baik dalam proses perencanaan, persiapan, penyusunan dan/atau dalam pembahasan Raperda.
- Aspek pengawasan
Dalam pembentukan Peraturan Daerah, perlu adanya pengawasan. Pengawasan yang dimaksud berupa pengawasan preventif terhadap Raperda maupun represif terhadap Perda.
Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!