Fungsi Pencegahan dan Penindakan KPK Mesti Seimbang
Aktual

Fungsi Pencegahan dan Penindakan KPK Mesti Seimbang

RFQ
Bacaan 2 Menit
Fungsi Pencegahan dan Penindakan KPK Mesti Seimbang
Hukumonline
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti menyeimbangkan fungsi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Selama ini, ia menilai KPK kurang memperhatikan strategi pencegahan.

“Upaya pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara harus diperkuat," kata Aboebakar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Aboe menilai bidang pencegahan yang dimiliki KPK belum maksimal dan optimal. Meski penindakan KPK cukup berhasil menjebloskan koruptor ke dalam balik jeruji besi, namun tidak berbanding lurus dengan menurunnya jumlah korupsi. Artinya, kataAboe,KPK sukses menindak,namun gagal di mencegah.

“KPK perlu menggempur korupsi dari duasisi, yakni pencegahan dan penindakan,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpandangan,pentingnya memilih pimpinan KPK yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK terbaru nantinya mesti siap melaksanakan tugas dan wewenang secara independen dari kekuasaan mana pun.

“Sehingga, KPK ke depannya tidak hanya terlalu fokus pada penindakan,” pungkasnya.
Tags: