Fungsi Kontrol DPR Lemah, UU Perjanjian Internasional Dipersoalkan
Utama

Fungsi Kontrol DPR Lemah, UU Perjanjian Internasional Dipersoalkan

Imbasnya, setiap kesepakatan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dinilai tidak menguntungkan bagi masyarakat.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan hasil tinjauan langsung lapangan, Tigor menjelaskan pihaknya mendapati salah satu petambak garam yang tergabung dalam Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) di Kabupaten Cirebon mampu menyediakan kebutuhan garam sebanyak 180 ton selama empat bulan dengan kualitas di atas rata-rata atau 97 persen tingkat yodium. “Kebijakan perdagangan bebas ini bukan untuk mensejahterakan petani garam, justru mematikan usaha pergaraman lokal,” tegasnya. Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Keluar dari Keanggotaan WTO

 

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK agar Pasal 2 dan 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional dihapus/dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD Tahun 1945. Pasal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional sepanjang frasa ”dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden” bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.

 

Sementara Pasal 10 bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait beban keuangan Negara hanya terbatas pada: a) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c) kedaulatan atau hak berdaulat negara; d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e) pembentukan kaidah hukum baru; f) pinjaman dan/atau hibah luar negeri”.

Tags:

Berita Terkait