Fungsi Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Terbaru

Fungsi Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Fungsi hukum adalah sebagai pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, menjamin stabilitas, dll. Berikut fungsi hukum menurut para ahli selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Fungsi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Kemudian, terkait fungsi sifat hukum, pada dasarnya hukum bersifat memelihara dan mempertahankan apa yang telah dicapai. Fungsi yang demikian diperlukan dalam masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun. Hukum dapat juga berfungsi sebagai sarana pembaharuan dan penggerak pembangunan; membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

Fungsi hukum menurut C.F.G. Sunaryati Hartono ada empat, yakni hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, hukum sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai penegak keadilan, dan hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Fungsi hukum menurut Sjachran Basah (dalam Mawardi, 2015: 279) dapat ditinjau dari kelima sudut pandang berikut.

  1. Direktif: fungsi hukum sebagai pengarah dalam menbangun guna membantuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
  2. Integratif: hukum sebagai pembina kesatuan bangsa.
  3. Stabilitatif: hukum sebagai pemeliharaan dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  4. Perfektif: hukum sebagai penyempurna tindakan-tindakan administrasi negara maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  5. Korektif: fungsi hukum dalam memberikan keadilan baik terhadap warga negara maupun administrasi negara.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait