Fungsi dan Tugas Staf Khusus Presiden
Terbaru

Fungsi dan Tugas Staf Khusus Presiden

Staf khusus presiden memiliki tugas untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Lalu, apa saja fungsi dan tugas yang dimaksud? Berikut ulasan selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi gambar staf khusus Presiden Jokowi. Sumber: Kominfo
Ilustrasi gambar staf khusus Presiden Jokowi. Sumber: Kominfo

Staf khusus presiden dibentuk dengan tugas khusus. Seperti namanya, mereka yang tergabung dalam stafsus ini bertanggung jawab untuk membantu tugas presiden. Simak paparan berikut untuk mengetahui fungsi, tugas, pengangkatan, dan gaji staf khusus presiden per bulannya.

Fungsi dan Tugas Staf Khusus Presiden

Apa itu staf khusus presiden? Staf khusus presiden adalah lembaga atau organisasi yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Tugas yang dimaksud merupakan tugas-tugas yang ada di luar kementerian atau instansi pemerintahan lainnya.

Diterangkan Pasal 18 Perpres 17/2012jo. Perpres 39/2018, jumlah staf khusus presiden paling banyak terdiri dari 15 orang. Jumlah tersebut termasuk halnya sekretaris pribadi presiden.

Baca juga:

Administrasi Staf Khusus Presiden

Secara administratif, para staf khusus presiden (stafsus) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan dengan baik, Sekretaris Kabinet akan mengatur tata kerja para stafsus.

Namun, meski secara administratif bertanggung jawab pada Sekretaris Kabinet, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing stafsus bertanggung jawab kepada presiden. Kemudian, agar koordinasi para stafsus berjalan optimal, presiden akan menugaskan Koordinator Staf Khusus Presiden. Koordinator ini merupakan salah seorang stafsus yang diangkat dan diberikan tugas khusus.

Kemudian, sebagaimana diterangkan Pasal 20 ayat (1) Perpres 17/2012jo.Perpres 55/2015, dalam pelaksanaan tugasnya, para stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Pengangkatan Staf Khusus Presiden

Pengangkatan dan tugas pokok dari seorang stafsus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Stafsus yang dipilih presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait