FSPILN Uji UU Penempatan dan Perlindungan TKI ke MK
Aktual

FSPILN Uji UU Penempatan dan Perlindungan TKI ke MK

YOZ
Bacaan 2 Menit
FSPILN Uji UU Penempatan dan Perlindungan TKI ke MK
Hukumonline
Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/12).

FSPILN akan menguji Pasal 26 Ayat (2) huruf f yang mewajibkan TKI yang ditempatkan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan Pasal 28 yang menafsirkan Kemenaker yang seharusnya mengatur mengenai penempatan TKI pelaut, bukan sebagaimana yang berlaku saat ini yang diatur dengan Perka BNP2TKI No. 12 Tahun 2013 dan Permenhub No. 84 Tahun 2013.

Koordinator Tim Pembela TKI, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan permohonan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menghapus KTKLN karena dianggap kerap dijadikan jalur pemerasan. 

"Kalau Jokowi hanya ngomong, sebenarnya itu tidak berpengaruh apa-apa. Itu bisa dihapus kalau sudah ada gugatan ke MK," kata Iskandar dalam siaran pers.

Proses pengajuan 12 rangkap permohonan ini, lanjut Iskandar, sebagai bagian dari aksi FSPILN yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta, Senin (8/12). Dalam demonstrasi tersebut, anggota FSPILN yang menjadi korban kasus anak buah kapal (ABK) di Trinidad Tobago, Kepulauan Karibia, menuntut BNP2TKI mengusut tuntas kasus mereka.

Tahun lalu, FSPILN mencatat, sebanyak 203 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Taiwan, PT Kwo Jeng, dipulangkan. Mereka terlantar di perairan Trinidad dan Tobago lantaran perusahaan tidak dapat membayar karyawan yang telah bekerja selama dua sampai empat tahun. Jumlah upah yang belum dibayar diperkirakan mencapai angka Rp 100 juta perkapita.
Tags: