FSP BUMN Tolak Chandra Hamzah
Aktual

FSP BUMN Tolak Chandra Hamzah

RED
Bacaan 2 Menit
FSP BUMN Tolak Chandra Hamzah
Hukumonline
Baru saja ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT PLN (persero), Chandra Hamzah langsung mendapat resistensi. Suara penolakan itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN). Alasan keberatan FSP BUMN adalah karena Chandra pernah menjadi pengacara tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), M Bahalwan.

FSP BUMN berpendapat menempatkan mantan pejabat KPK di BUMN, tidak menjamin BUMN tersebut bersih dari korupsi. Sebagai contoh, PT Posindo dan PT Krakatau Steel yang pernah menempatkan mantan komisioner KPK ternyata tetap muncul persoalan di dua BUMN tersebut.

“Karena itu, penempatan Chandra Hamzah pada posisi Komisaris Utama PLN oleh Menteri BUMN menjadi blunder besar dan melanggar etika, dimana seorang pengacara kasus koruptor di PLN ditempatkan sebagai Komisaris Utama,” tulis FSP BUMN dalam siaran pers.

Selain itu, FSP BUMN menyebut PT Mapna yang terlibat kasus korupsi di PLN  dan menjadi rekanan PLN sudah lama menjadikan Chandra Hamzah sebagai in-house lawyer. FSP BUMN khawatir posisi Chandra Hamzah akan menciptakan konflik kepentingan.

“FSP BUMN Bersatu juga mendesak Jokowi untuk membatalkan hasil RUPS PLN dan meminta RUPS kembali untuk memilih sosok Komisaris Utama yang tidak berpotensi konflik of interest terhadap PLN dalam pembangunan Proyek proyek dan pengadaan di PLN karena jika dibiarkan bukan tidak mungkin justru meyuburkan kolusi dan nepotisme di PLN yang berujung dengan kerugian negara.”
Tags: