From Act To Action: Strategi Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi
Kolom

From Act To Action: Strategi Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

Sudah saatnya topik pelindungan data pribadi di Indonesia yang disorot beranjak dari yang sebelumnya melulu menyuarakan perlu adanya sebuah produk legislasi ke arah pembahasan yang lebih konkret.

Bacaan 2 Menit

Sebagian besar peraturan pelaksanaan PDPA (yaitu Personal Data Protection Regulations) telah disiapkan sebelum PDPA berlaku efektif secara keseluruhan pada tanggal 2 Juli 2014. Karena peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan begipula disosialisasikan kepada publik sebelumnya, maka seluruh ketentuan dalam PDPA langsung dapat diberlakukan dengan baik setelah tanggal 2 Juli 2014. Kalaupun ada beberapa ketentuan dalam PDPA yang belum ada peraturan pelaksanaannya atau peraturan pelaksanaan yang ada masih multitafsir, PDPC menerbitkan pedoman-pedoman (advisory guidelines) yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersangkutan sebagai panduan dalam menginterpretasikan ketentuan dalam PDPA dan peraturan pelaksanaannya yang kurang jelas.

Hadirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akan menjadi tonggak capaian penting bagi Indonesia mengingat keberadaan Undang-Undang tersebut dapat menunjukkan Indonesia sebagai negara yang memiliki rezim pelindungan data pribadi bertaraf internasional dan membuat kedudukan Indonesia setingkat dengan negara-negara lain yang memiliki aturan pelindungan data pribadi yang komprehensif.

Hasil bacaan situasi saat ini tampaknya bisa membuat kita cukup tenang karena pembahasan RUU PDP terbilang masih berada dalam jalur (on track). Oleh karenanya, fokus yang perlu diusung oleh kita semua mulai dari sekarang adalah bagaimana mempersiapkan segala sesuatunya secara matang agar tidak ada hambatan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Dalam mempersiapkan ini, Pemerintah tidak perlu memikul beban tanggung jawab ini sendirian. Pemangku kepentingan lainnya seperti perwakilan elemen masyarakat, asosiasi pelaku usaha, akademisi hingga praktisi tentunya akan dengan senang hati dan mendukung apabila diikutsertakan dalam proses persiapan ini mengingat terlaksananya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dengan baik semata-mata adalah untuk kepentingan dan kebaikan semua pihak.    

*)M Iqsan Sirie, Pendiri dan Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI)

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait