From Act To Action: Strategi Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi
Kolom

From Act To Action: Strategi Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

Sudah saatnya topik pelindungan data pribadi di Indonesia yang disorot beranjak dari yang sebelumnya melulu menyuarakan perlu adanya sebuah produk legislasi ke arah pembahasan yang lebih konkret.

Bacaan 2 Menit

Peraturan Pelaksanaan

Walaupun program pendidikan dan peningkatan kesadaran merupakan hal utama, adanya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tidak kalah penting untuk menjamin Undang-Undang tersebut dapat diimplementasikan secara optimal. Karena seperti kita ketahui, aturan-aturan yang terdapat dalam sebuah Undang-Undang lazimnya bersifat sangat umum dan abstrak, bahkan tidak jarang aturan-aturan di dalamnya masih dalam tataran prinsip.

Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, pemerintah masih perlu untuk menerbitkan peraturan pelaksanaannya untuk lebih menjelaskan dan menerapkan prinsip-prinsip yang ada hingga dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Sebagai contoh, dalam RUU PDP dinyatakan bahwa pemrosesan data pribadi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi satu atau lebih syarat sah (lawful basis) yang disebutkan dalam Pasal 20, antara lain, untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan resmi yang diberikan kepada pengendali data pribadi.

Walaupun penjelasan ketentuan tersebut ditulis “cukup jelas,” faktanya malah sebaliknya. Tidak ada kejelasan mengenai tindakan seperti apa yang dianggap atau termasuk dalam kriteria ‘pelaksanaan kewenangan resmi’ seperti yang dimaksud Pasal 20. Dengan adanya peraturan pelaksanaan diharapkan akan memperjelas dan menegaskan apa yang harus dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan dalam mewujudkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Berdasarkan RUU PDP, para pihak yang memproses data pribadi diberikan waktu dua tahun sejak Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mulai berlaku untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut. Berdasarkan praktik di lapangan selama ini, pemerintah umumnya baru mulai menyusun peraturan pelaksanaan atas suatu Undang-Undang selagi masa peralihan dan menyelesaikan serta menerbitkan peraturan tersebut tidak lama setelah masa peralihan berakhir. Namun sering kita jumpai juga di lapangan dimana peraturan pelaksanaan atas suatu Undang-Undang baru berhasil ditetapkan jauh setelah masa peralihan Undang-Undangnya berakhir.

Akibatnya setidaknya ada dua hal. Pertama, terdapat potensi terciptanya ketidakpastian hukum karena mungkin terdapat ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang yang sulit atau bahkan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut. Kedua, terhambatnya pencapaian tujuan dari dibentuknya Undang-Undang tersebut dalam waktu singkat.

Secara nyata, persoalan keterlambatan penerbitan peraturan pelaksanaan dapat kita lihat pada kasus Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE memandatkan pemerintah untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya paling lambat dua tahun sejak tahun 2018. Peraturan pelaksanaan atas UU ITE diperlukan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam UU ITE seperti tanda tangan elektronik, penyelenggara sistem elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik. Sayangnya, peraturan pelaksanaan atas UUITE, yaitu Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, baru dapat diselesaikan oleh pemerintah pada tahun 2012. Empat tahun lamanya sejak UU ITE disahkan tahun 2008 berarti terdapat ketidakpastian hukum seputar tanda tangan elektronik, penyelenggara sistem elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik.

Gambaran permasalahan di atas tentu bukan dalam rangka mengurangi apresiasi kita pada pemerintah, namun hanya untuk mengingatkan kembali agar pemerintah dapat menghindari kesalahan yang sama kedepannya, termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah bisa mencontoh keberhasilan Singapura.

Tags:

Berita Terkait