From Act To Action: Strategi Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi
Kolom

From Act To Action: Strategi Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

Sudah saatnya topik pelindungan data pribadi di Indonesia yang disorot beranjak dari yang sebelumnya melulu menyuarakan perlu adanya sebuah produk legislasi ke arah pembahasan yang lebih konkret.

Bacaan 2 Menit

Berkaca dari pengalaman negara-negara lain yang telah lebih dulu memiliki legislasi komprehensif di bidang pelindungan data pribadi, banyak pelajaran yang bisa diambil dan dijadikan sebagai referensi oleh pemerintah kita. Sebagai contoh Singapura. Upaya negara ASEAN ketiga yang memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang bernama Personal Data Protection Act (PDPA) ini terbilang ‘jorjoran’ untuk memastikan para pihak yang diatur dalam PDPA mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai hak dan kewajiban mereka.

Upaya-upaya tersebut di atas digawangi oleh komisi pelindungan data pribadi Singapura atau Personal Data Protection Commission (PDPC). Sejak dibentuk pada tahun 2012, agenda utama PDPC adalah meningkatkan kesadaran organisasi-organisasi yang mengumpulkan data pribadi mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mengedukasi tentang kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam PDPA sehingga mereka dapat bersiap-siap dan mulai menerapkan segala sesuatunya sebelum PDPA berlaku efektif.

Program pendidikan yang dibuat oleh PDPC untuk mencapai objektif di atas ditargetkan untuk petugas/pegawai yang bertanggung jawab atas pelindungan data pribadi yang dikelola oleh organisasi tempat mereka bekerja (atau dikenal juga sebagai Data Protection Officer atau DPO). Program tersebut disampaikan oleh PDPC dengan cara menyelenggarakan seminar dan workshop secara berkala dan kegiatan-kegiatan edukasi tersebut dirancang sebagai sebuah pelatihan yang intensif dan interaktif dengan tujuan agar para DPO bisa mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai PDPA dan memiliki kemampuan memadai untuk membuat rencana aksi yang khusus untuk kebutuhan organisasinya.

Selain itu, PDPC juga menjalin kerja sama dengan puluhan asosiasi pelaku usaha di berbagai sektor untuk menambah jaringan PDPC dalam rangka memsosialisasikan program pendidikan terkait PDPA. Melalui asosiasi-asosiasi ini, merekalah yang nantinya memberikan penyuluhan tentang PDPA kepada para anggotanya. Dengan kerja sama ini, program pendidikan PDPC tentunya dapat menjangkau lebih banyak pihak. Rangkaian inisiatif peningkatan kesadaran juga dilakukan PDPC kepada masyarakat kelompok usia muda hingga lansia dengan cara mendatangi sekolah-sekolah dan mendirikan stan pada kegiatan-kegiatan sosial yang diselenggarakan masyarakat.  

Secara online, upaya sosialisasi yang dilakukan oleh PDPC juga sangat gencar. Hal ini dilakukan dengan cara membuat konten-konten edukasi terkait PDPA, baik itu berupa tulisan maupun video, yang semuanya dapat diakses pada website resmi PDPC. Kemudian, PDPC juga menyediakan program e-learning pada website resminya, yang berisi program pembelajaran gratis yang disiapkan bagi DPO untuk mendapatkan pemahaman dasar mengenai PDPA. Lalu yang terakhir adalah PDPC membuka jalur konsultasi via telepon, e-mail dan chatting melalui fitur chatbot berbasiskan artificial intelligence yang tersedia pada website resmi PDPC bernama “Ask Jamie @ PDPC.”

Sedikit banyak hal serupa juga dilakukan oleh komisi pelindungan data pribadi Filipina atau National Privacy Commission (NPC). Bedanya, strategi utama NPC dalam mensosialisasikan program edukasi dan peningkatan kesadaran publik terhadap aturan pelindungan data pribadi yang berlaku di Filipina yang bernama Data Privacy Act, adalah dengan cara memfokuskan upaya-upaya tersebut melalui berbagai platform online.

Platform tersebut contohnya adalah website resmi NPC, platform sosial media seperti Facebook (@privacy.gov.ph) dan Twitter (@privacyPH), dan fitur chatbot AI pada website NPC yang bernama “AskPriva.” Semua platform online tersebut digunakan oleh NPC tidak hanya sebagai sarana untuk mengkomunikasikan program edukasinya kepada masyarakat secara luas, tetapi juga sebagai memfasilitasi apabila terdapat pertanyaan-pertanyaan seputar Data Privacy Act.

Tags:

Berita Terkait