Fraksi Gerindra Usul Baleg Diberi Kelonggaran Aktivitas
Aktual

Fraksi Gerindra Usul Baleg Diberi Kelonggaran Aktivitas

ANT
Bacaan 2 Menit
Fraksi Gerindra Usul Baleg Diberi Kelonggaran Aktivitas
Hukumonline
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani mengusulkan agar Badan Legislasi DPR RI diberikan kelonggaran aktivitas agar target Proyeksi Legislasi Nasional bisa tercapai.

"Seharusnya khusus untuk Baleg DPR RI diberikan kelonggaran untuk aktivitasnya agar bisa terus berproses dan bersidang karena hampir tiap tahun (masyarakat) pesimis soal Prolegnas," katanya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait ada usulan memperpendek masa reses legislator karena dikhawatirkan target prolegnas tidak tercapai.

Dia menjelaskan DPR RI Periode 2009-2014 memiliki ambisi dan obsesi besar menyelesaikan Prolegnas dan periode 2014-2019 juga memiliki target tersendiri.

"Prolegnas 2015 sebanyak 37 RUU sehingga apabila dibagi 12 bulan maka perbulan harus diselesaikan tiga RUU," ujarnya.

Menurut dia harus dipahami bahwa reses bukan berhenti bersidang namun mengalihkan kegiatan di ruang sidang di DPR RI ke luar ruang sidang. Hal itu menurut dia bisa ke ruang mitra komisi atau ke daerah pemilihan masing-masing legislator.

"Kalau soal sebulan atau dua bulan (reses) maka harus dipahami apa yang ingin dicapai dari kegiatan reses," katanya.

Muzani mengatakan F-Gerindra menilai selama ini orientasi reses belum jelas arahnya mau kemana. Menurut dia fraksinya meyakini reses sebagai bentuk meningkatkan hubungan antara legislator dengan konstituen dan partai serta mendata persoalan.

"Di akhir masa reses legislator harus membuat laporan yang selalu menjadi 'headline' yang akan dikembalikan ke masing-masing komisi," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengusulkan waktu masa reses legislator diperpendek sehingga diharapkan dapat memaksimalkan waktu reses tersebut dan tugas legislasi tetap berjalan.

"Masa reses dalam satu tahun sebanyak lima kali namun (mengusulkan) diperpendek dari satu bulan menjadi dua minggu," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (27/4).

Dia mengatakan waktu reses itu harus dimaksimalkan untuk bertemu dengan konstituen namun di sisi lain tugas legislator di Alat Kelengkapan Dewan bisa maksimal dilakukan.

Firman mengatakan usulan perpendek masa reses itu tidak perlu ada regulasi khusus namun hanya menjadi kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI.
Tags: