Forum Hukum BUMN Uji UU Keuangan Negara dan UU BPK
Berita

Forum Hukum BUMN Uji UU Keuangan Negara dan UU BPK

Karena beberapa pasalnya bertentangan dengan UU BUMN dan UU PT.

ASH
Bacaan 2 Menit
Forum Hukum BUMN Uji UU Keuangan Negara dan UU BPK
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara dan UU Badan Pemeriksa Keuangan. Soalnya ada beberapa pasal yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan peraturan lain seperti UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

Sidang perdana uji materi Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuanan Negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK ini digelar di MK, Senin (17/6). Permohonan ini diajukan Forum Hukum BUMN dan Omay Komar Wiraatmadja dan Sutrisno.  

“Pengertian keuangan negara dan kekayaan negara dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas,” kata anggota Forum Hukum BUMN, Binsar Jon Vic S, saat membacakan permohonannya di Gedung MK, Senin (17/6).

Misalnya, Pasal 2 UU Keuangan Negara menyebutkan keuangan negara meliputi : (g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat  berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.

Sementara Pasal 10 ayat (1) UU BPK menyebutkan BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Binsar mengatakan para pemohon yang merupakan badan hukum privat dan perorangan pernah mengalami proses peradilan pidana dan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Karena itu, mereka merasa pasal-pasal itu telah menimbulkan ketiadaan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Para pemohon juga khawatir aturan-aturan di pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan BUMN guna mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat untuk mencapai tujuan bernegara. 

“Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara menyebabkan pribadi maupun badan hukum BUMN yang merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang mandiri dan terpisah, potensial dilanggar hak konstitusionalnya,” kata Binsar.

Di sisi lain, adanya inkonsistensi yang timbul akibat adanya ketentuan UU BPK khususnya yang berkaitan dengan pemeriksaan, pertanggungjawaban, dan distribusi risiko pengelolaan keuangan BUMN. Hal ini menimbulkan irasionalitas dalam pengaturan keuangan negara yang merupakan bagian dari keuangan publik. 

“Ini praktiknya akan merugikan kedudukan hukum BUMN selaku badan hukum perdata, karena tidak adanya perbedaan secara tegas, mana badan hukum publik dan badan hukum perdata yang menjadi bagian ruang lingkup kewenangan BPK selaku pemeriksa pengelolaan keuangan negara,” dalihnya.

Karena itu, berlakunya Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK telah menciptakan ketidakpastian hukum dan hilangnya jaminan hukum bagi pengurus dan insan hukum BUMN dalam mengelola BUMN guna untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara sepanjang frasa “termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” dan frasa “kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah” karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 huruf a sepanjang kata “Badan Usaha Milik Negara” dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) sepanjang kata “BUMN/BUMD” dalam UU BPK diminta untuk dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menanggapi permohonan ini, Hakim Anggota Panel, Hamdan Zoelva menyarankan agar pemohon menguraikan lebih jauh tentang ruang lingkup keuangan negara sebagaimana permohonannya.

“Mungkin sebaiknya, Saudara bisa melihat keuangan negara itu ruang lingkupnya sampai dimana. Sebab, uraian Pemohon tidak mengkaitkan dengan Pasal 23 ayat (1) tentang Keuangan Negara. Mungkin Saudara bisa mengaitkan itu bahwa makna keuangan negara itu seperti itu,” sarannya.

Hakim anggota lainnya, Anwar Usman mengatakan mengenai batasan keuangan negara, tentu menjadi hal yang sangat prinsip bagi pemohon dalam permohonannya. “Tetapi, pemohon harus menguraikan lebih lanjut, dimana letak kerugian hak konstitusional Pemohon,” ujarnya mempertanyakan. 

Sementara itu, Ketua Majelis, Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan legal standing Pemohon. “Permohonan ini mengatasnamakan Forum Hukum BUMN, mengapa bukan BUMN? Ini entitas apa? Meski saya yakin Saudara adalah orang-orang BUMN. Jadi, konstruksi Saudara itu menentukan permohonan ini, ini harus dipastikan,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait